Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 18 Januari 2021 | 07:05 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan yang terdiri dari petugas gabungan menggelar operasi penerapan PPKM pada Sabtu (16/1/2021) malam. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Meski sudah ada larangan untuk menggelar agenda yang menyebabkan kerumunan massa selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun puluhan remaja di Kota Balikpapan malah nekat menggelar pesta pada Sabtu (16/1/2021) malam lalu.

Alhasil, mereka digelandang petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan karena melanggar aturan PPKM yang diterapkan sejak Jumat (15/1/2021) dini hari.

Puluhan remaja tersebut diamankan Satgas saat menggelar party atau pesta di salah satu kawasan Balikpapan Timur.

“Saat ini sedang di lakukan pendataan kepada puluhan remaja tersebut dan akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan”, ujar Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvia Rahmadina seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Update 16 Januari, Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Tambah 147 Pasien Baru

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Camat Balikpapan Timur juga menertibkan salah satu restoran cepat saji karena masih tetap beroperasi setelah jam malam diberlakukan.

Dia menambahkan, kegiatan monitoring dan operasi akan terus dilakukan agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan maupun penerapan PPKM. Apalagi hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di Balikpapan yang paling tinggi di Kalimantan Timur.

Selanjutnya bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Load More