SuaraKaltim.id - Meski sudah ada larangan untuk menggelar agenda yang menyebabkan kerumunan massa selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), namun puluhan remaja di Kota Balikpapan malah nekat menggelar pesta pada Sabtu (16/1/2021) malam lalu.
Alhasil, mereka digelandang petugas dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan karena melanggar aturan PPKM yang diterapkan sejak Jumat (15/1/2021) dini hari.
Puluhan remaja tersebut diamankan Satgas saat menggelar party atau pesta di salah satu kawasan Balikpapan Timur.
“Saat ini sedang di lakukan pendataan kepada puluhan remaja tersebut dan akan diproses sesuai pelanggaran yang dilakukan”, ujar Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvia Rahmadina seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Update 16 Januari, Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Tambah 147 Pasien Baru
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Camat Balikpapan Timur juga menertibkan salah satu restoran cepat saji karena masih tetap beroperasi setelah jam malam diberlakukan.
Dia menambahkan, kegiatan monitoring dan operasi akan terus dilakukan agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan maupun penerapan PPKM. Apalagi hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di Balikpapan yang paling tinggi di Kalimantan Timur.
Selanjutnya bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berita Terkait
-
Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
-
Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Atta Sebenarnya Tidak Mau, Aurel Hermansyah Beberkan Alasan Ngotot Bikin Pesta Ulang Tahun Azzura
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya