SuaraKaltim.id - Seorang pria di Balikpapan bernama Guntur Asriadi (28) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota ditangkap lantaran melakukan pencurian. Tak tanggung-tanggung, maling yang tergolong nekat ini melakukan aksinya di asrama polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada tanggal 2 Januari 2021 antara pukul 01.00 sampai pukul 04.00 WITA di Asrama Polisi Segara Blok A9 RT RT 28 Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota. Pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil memanjat ke lantai dua dan lewat melalui ventilasi rumah.
Setibanya di dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit HP jenis Samsung J7, satu jam tangan Expedition warna coklat, satu jam tangan G-Shock warna putih dan dua buah celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp 3 juta dan kemudian melarikan diri.
Sang pemilik barang, Tri Widodo (37) pun akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolresta Balikpapan. Dari penafisrannya, dia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.
"Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto di Balikpapan, Selasa (19/1/2021) sore.
Usai melakukan penyelidikan, pada tanggal 17 Januari 2021 lalu, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekita pukul 22.00 WITA. Barang bukti berupa HP dan jam tangan korban juga berhasil diamankan.
"Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari asrama. Barang bukti juga kami amankan dari penadah karena sempat dijual. Namun untuk celengan, pengakuan tersangka sudah dibuang ke laut setelah mengambil isinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui pelaku bukan kali ini saja beraksi. Pelaku mengaku setidaknya sudah pernah mencuri selama lima kali dan bahkan merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Balikpapan tahun 2020 lalu.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian juga. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Aksi Maling Antar Mobil Curian Kembali ke Pemilik, Ternyata Gegara Ada Ini
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak punya uang. Dia juga mengaku kalau lokasi yang diincarnya tahu asrama polisi.
"Tahu mas, tapi karena saya lihat sepi, saya nekat beraksi. Kebetulan tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%