SuaraKaltim.id - Seorang pria di Balikpapan bernama Guntur Asriadi (28) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota ditangkap lantaran melakukan pencurian. Tak tanggung-tanggung, maling yang tergolong nekat ini melakukan aksinya di asrama polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada tanggal 2 Januari 2021 antara pukul 01.00 sampai pukul 04.00 WITA di Asrama Polisi Segara Blok A9 RT RT 28 Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota. Pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil memanjat ke lantai dua dan lewat melalui ventilasi rumah.
Setibanya di dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit HP jenis Samsung J7, satu jam tangan Expedition warna coklat, satu jam tangan G-Shock warna putih dan dua buah celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp 3 juta dan kemudian melarikan diri.
Sang pemilik barang, Tri Widodo (37) pun akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolresta Balikpapan. Dari penafisrannya, dia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.
"Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto di Balikpapan, Selasa (19/1/2021) sore.
Usai melakukan penyelidikan, pada tanggal 17 Januari 2021 lalu, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekita pukul 22.00 WITA. Barang bukti berupa HP dan jam tangan korban juga berhasil diamankan.
"Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari asrama. Barang bukti juga kami amankan dari penadah karena sempat dijual. Namun untuk celengan, pengakuan tersangka sudah dibuang ke laut setelah mengambil isinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui pelaku bukan kali ini saja beraksi. Pelaku mengaku setidaknya sudah pernah mencuri selama lima kali dan bahkan merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Balikpapan tahun 2020 lalu.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian juga. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Aksi Maling Antar Mobil Curian Kembali ke Pemilik, Ternyata Gegara Ada Ini
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak punya uang. Dia juga mengaku kalau lokasi yang diincarnya tahu asrama polisi.
"Tahu mas, tapi karena saya lihat sepi, saya nekat beraksi. Kebetulan tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia