SuaraKaltim.id - Seorang pria di Balikpapan bernama Guntur Asriadi (28) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota ditangkap lantaran melakukan pencurian. Tak tanggung-tanggung, maling yang tergolong nekat ini melakukan aksinya di asrama polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksinya pada tanggal 2 Januari 2021 antara pukul 01.00 sampai pukul 04.00 WITA di Asrama Polisi Segara Blok A9 RT RT 28 Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota. Pelaku masuk ke dalam rumah setelah berhasil memanjat ke lantai dua dan lewat melalui ventilasi rumah.
Setibanya di dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit HP jenis Samsung J7, satu jam tangan Expedition warna coklat, satu jam tangan G-Shock warna putih dan dua buah celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp 3 juta dan kemudian melarikan diri.
Sang pemilik barang, Tri Widodo (37) pun akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Mapolresta Balikpapan. Dari penafisrannya, dia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.
"Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto di Balikpapan, Selasa (19/1/2021) sore.
Usai melakukan penyelidikan, pada tanggal 17 Januari 2021 lalu, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekita pukul 22.00 WITA. Barang bukti berupa HP dan jam tangan korban juga berhasil diamankan.
"Pelaku diamankan di rumahnya yang tidak jauh dari asrama. Barang bukti juga kami amankan dari penadah karena sempat dijual. Namun untuk celengan, pengakuan tersangka sudah dibuang ke laut setelah mengambil isinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, diketahui pelaku bukan kali ini saja beraksi. Pelaku mengaku setidaknya sudah pernah mencuri selama lima kali dan bahkan merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Balikpapan tahun 2020 lalu.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian juga. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Aksi Maling Antar Mobil Curian Kembali ke Pemilik, Ternyata Gegara Ada Ini
Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak punya uang. Dia juga mengaku kalau lokasi yang diincarnya tahu asrama polisi.
"Tahu mas, tapi karena saya lihat sepi, saya nekat beraksi. Kebetulan tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim