SuaraKaltim.id - Lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmad Dani (18), warga Jalan Hasanudin Kabupaten Timika diciduk polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di J&T yang berada di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika pada Senin (18/1/2021).
Dikutip dari Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com, awal mula adanya informasi pengiriman paket berisi sabu dan narkotika jenis tembakau sintetis milik Ahmad Dani tersebut berasal dari laporan warga.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Timika langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta satu buah plastik warna hitam (pembungkus paketan), satu jaket warna hitam dan satu HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya