Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:12 WIB
Ilustrasi sabu dan ekstasi. Polisi membekuk Ahmad Dani karena memiliki sabu dan tembakau sintetis.

SuaraKaltim.id - Lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmad Dani (18), warga Jalan Hasanudin Kabupaten Timika diciduk polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di J&T yang berada di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika pada Senin (18/1/2021).

Dikutip dari Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com, awal mula adanya informasi pengiriman paket berisi sabu dan narkotika jenis tembakau sintetis milik Ahmad Dani tersebut berasal dari laporan warga.

Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Timika langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ahmad Dani Ditangkap Bawa Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta satu buah plastik warna hitam (pembungkus paketan), satu jaket warna hitam dan satu HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Load More