SuaraKaltim.id - Lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmad Dani (18), warga Jalan Hasanudin Kabupaten Timika diciduk polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di J&T yang berada di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika pada Senin (18/1/2021).
Dikutip dari Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com, awal mula adanya informasi pengiriman paket berisi sabu dan narkotika jenis tembakau sintetis milik Ahmad Dani tersebut berasal dari laporan warga.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Timika langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta satu buah plastik warna hitam (pembungkus paketan), satu jaket warna hitam dan satu HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun
-
Nikmati BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun untuk Atur Ulang Cicilan Rumah Agar Cash Flow Lebih Efisien