SuaraKaltim.id - Lantaran kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ahmad Dani (18), warga Jalan Hasanudin Kabupaten Timika diciduk polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di J&T yang berada di Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika pada Senin (18/1/2021).
Dikutip dari Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com, awal mula adanya informasi pengiriman paket berisi sabu dan narkotika jenis tembakau sintetis milik Ahmad Dani tersebut berasal dari laporan warga.
Mendapat laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Timika langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Markas Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta satu buah plastik warna hitam (pembungkus paketan), satu jaket warna hitam dan satu HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas