Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 22 Januari 2021 | 08:51 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Sebuah aksi melanggar peruntukan jalan raya telah terjadi di ruas Jalan Raya Tasikardi - Banten Lama. Yaitu digunakan sebagai trek balap liar.  Dan akhir dari kegiatan melanggar hukum ini sungguh tragis, karena makan korban. Seorang remaja usia 14 tahun meninggal dunia.

Balap liar itu tepatnya berlangsung di Jalan Tasikardi - Banten Lama, Kampung Jampangan, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Dalam kejadian ini telah didapat identitas satu peserta, yaitu Muhammad Ikhsan (14) atau MI yang menggeber Honda Sonic bernomor polisi A 2737 HQ dan beralamat di Perumahan Lebakwana Griya Asri, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (21/1/2021), MI yang berusia 14 tahun mengadu  kecepatan tunggangannya dengan pengendara Suzuki Satria FU bernomor polisi A 2335 CC. Start dari arah Banten Lama menuju Tasikardi.

Baca Juga: Selundupkan Benur Senilai Rp 6 Miliar, Dua Pria Asal Pandeglang Ditangkap

"Setelah finis kedua kendaraan hilang kendali. Motor Suzuki Satria FU terjatuh di pinggir jalan, sedangkan motor Sonic dan pengendaranya yang menghindari kendaraan Yamaha Mio Soul tercebur di area persawahan," ungkap AKP Gesit Febriatmoko kepada SuaraBanten.id, jaringan SuaraKaltim.id, Kamis (21/1/2021).

Kejadian balap liar makan korban jiwa. Polisi menunjukkan TKP salah satu pelaku balap liar, MI bersama sepeda motor Honda Sonicmenghindari kendaraan Yamaha Mio Soul tercebur di area persawahan [Suara.com/ Hairul Alwan].

Akibat kejadian itu, MI mengalami luka berat dan meninggal dalam perjalanan untuk mendapatkan perawatan medis.

"Sementara pengendara dan kendaraan Yamaha Mio Soul yang belum diketahui identitas dan nompolnya melarikan diri," lanjut AKP Gesit Febriatmoko.

"Pengendara kendaraan Suzuki Satria tidak ada di tempat kejadian maupun di rumah sakit, sementara kendaraan berada di tempat kejadian," jelasnya tentang partisipan balap liar yang beradu cepat dengan MI.

Dari kejadian ini, AKP Gesit Febriatmoko menyatakan satu korban meninggal dunia dan kerugian material sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: KPK Periksa Staf istri Edhy Prabowo Soal Uang Dari Eksportir Benur

Kontributor : Hairul Alwan

Load More