SuaraKaltim.id - Sebuah aksi melanggar peruntukan jalan raya telah terjadi di ruas Jalan Raya Tasikardi - Banten Lama. Yaitu digunakan sebagai trek balap liar. Dan akhir dari kegiatan melanggar hukum ini sungguh tragis, karena makan korban. Seorang remaja usia 14 tahun meninggal dunia.
Balap liar itu tepatnya berlangsung di Jalan Tasikardi - Banten Lama, Kampung Jampangan, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dalam kejadian ini telah didapat identitas satu peserta, yaitu Muhammad Ikhsan (14) atau MI yang menggeber Honda Sonic bernomor polisi A 2737 HQ dan beralamat di Perumahan Lebakwana Griya Asri, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (21/1/2021), MI yang berusia 14 tahun mengadu kecepatan tunggangannya dengan pengendara Suzuki Satria FU bernomor polisi A 2335 CC. Start dari arah Banten Lama menuju Tasikardi.
"Setelah finis kedua kendaraan hilang kendali. Motor Suzuki Satria FU terjatuh di pinggir jalan, sedangkan motor Sonic dan pengendaranya yang menghindari kendaraan Yamaha Mio Soul tercebur di area persawahan," ungkap AKP Gesit Febriatmoko kepada SuaraBanten.id, jaringan SuaraKaltim.id, Kamis (21/1/2021).
Akibat kejadian itu, MI mengalami luka berat dan meninggal dalam perjalanan untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sementara pengendara dan kendaraan Yamaha Mio Soul yang belum diketahui identitas dan nompolnya melarikan diri," lanjut AKP Gesit Febriatmoko.
"Pengendara kendaraan Suzuki Satria tidak ada di tempat kejadian maupun di rumah sakit, sementara kendaraan berada di tempat kejadian," jelasnya tentang partisipan balap liar yang beradu cepat dengan MI.
Dari kejadian ini, AKP Gesit Febriatmoko menyatakan satu korban meninggal dunia dan kerugian material sebesar Rp2 juta.
Baca Juga: Selundupkan Benur Senilai Rp 6 Miliar, Dua Pria Asal Pandeglang Ditangkap
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum
-
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
-
Sound Horeg Makan Korban Jiwa, Awalnya Asyik Merekam dengan Ponsel
-
Update Kecelakaan Air India 171: Jumlah Korban Tewas Meningkat Jadi 274 Orang
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan