SuaraKaltim.id - Sebuah aksi melanggar peruntukan jalan raya telah terjadi di ruas Jalan Raya Tasikardi - Banten Lama. Yaitu digunakan sebagai trek balap liar. Dan akhir dari kegiatan melanggar hukum ini sungguh tragis, karena makan korban. Seorang remaja usia 14 tahun meninggal dunia.
Balap liar itu tepatnya berlangsung di Jalan Tasikardi - Banten Lama, Kampung Jampangan, Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dalam kejadian ini telah didapat identitas satu peserta, yaitu Muhammad Ikhsan (14) atau MI yang menggeber Honda Sonic bernomor polisi A 2737 HQ dan beralamat di Perumahan Lebakwana Griya Asri, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (21/1/2021), MI yang berusia 14 tahun mengadu kecepatan tunggangannya dengan pengendara Suzuki Satria FU bernomor polisi A 2335 CC. Start dari arah Banten Lama menuju Tasikardi.
"Setelah finis kedua kendaraan hilang kendali. Motor Suzuki Satria FU terjatuh di pinggir jalan, sedangkan motor Sonic dan pengendaranya yang menghindari kendaraan Yamaha Mio Soul tercebur di area persawahan," ungkap AKP Gesit Febriatmoko kepada SuaraBanten.id, jaringan SuaraKaltim.id, Kamis (21/1/2021).
Akibat kejadian itu, MI mengalami luka berat dan meninggal dalam perjalanan untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sementara pengendara dan kendaraan Yamaha Mio Soul yang belum diketahui identitas dan nompolnya melarikan diri," lanjut AKP Gesit Febriatmoko.
"Pengendara kendaraan Suzuki Satria tidak ada di tempat kejadian maupun di rumah sakit, sementara kendaraan berada di tempat kejadian," jelasnya tentang partisipan balap liar yang beradu cepat dengan MI.
Dari kejadian ini, AKP Gesit Febriatmoko menyatakan satu korban meninggal dunia dan kerugian material sebesar Rp2 juta.
Baca Juga: Selundupkan Benur Senilai Rp 6 Miliar, Dua Pria Asal Pandeglang Ditangkap
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Bayi 4 Bulan Meninggal usai Dibiarkan 2 Jam Menangis
-
Pukul Siswa hingga Tewas karena Disangka Balap Liar, Mabes Polri Pastikan Proses Pidana Bripka MS!
-
Ngabuburit dengan Balap Liar: Tradisi Semu yang Merenggut Nyawa
-
Nyawa Siswa MTs Melayang, Dihantam Helm Oknum Brimob di Maluku
-
Kemensos Siapkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal Bencana Sumatra, Kapan Cair?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim