Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Januari 2021 | 11:55 WIB
Suasana pengambilan rapid antigen di pos pintu masuk Kota Balikpapan,Jalan Soekarno-Hatta Km 13 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara pada Senin (25/1/2021). [Suara.com/Tuntun Siallagan]

Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Perhubungan No 1 tahun 2021 untuk angkutan darat dan penerapkan Perwali 23 Tahun 2020 yaitu untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker.

Load More