Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 25 Januari 2021 | 15:09 WIB
Ilustrasi tempat pemakaman jenazah Covid-19. Di Balikpapan, satu orang polisi jadi korban pengeroyokan keluarga yang mengambil paksa jenazah Covid-19.[Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraKaltim.id - Satu anggota Polres Balikpapan dikabarkan menjadi korban pengeroyokan oleh satu keluarga yang nekat ingin membawa pulang jenazah pasien Covid-19 dari salah satu rumah sakit di Kota Minyak tersebut.

Kabar tersebut disampaikan Kapolres Balikpapan Kombes Turmudi. Dia mengemukakan, risiko tersebut dialami salah satu anggota intel Polres Balikpapan baru-baru ini.

Bahkan saat ini, kondisi anggota Polres Balikpapan tersebut masih diistirahatkan karena mengalami pusing dan lebam-lebam.

“Tugas kami di lapangan, kita yang mengamankan tapi pihak keluarganya yang melakukan pengeroyokan kepada anggota kita,” katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Razia Rapid Antigen di Pintu Masuk Balikpapan, Pemkot Siapkan 100 Alat Tes

Meski begitu, Turmudi menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait pengeroyokan terhadap anggotanya. Setelah itu, pelaku akan diklarifikasi.

“Untuk pelaku nanti kita baru akan klarifikasi dulu tunggu hasil lidiknya,” katanya.

Menanggapi adanya kejadian tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi mengingkatkan masyarakat agar taat pada protokol yang ada dan jangan melakukan perbuatan yang merugikan.

“Kami ini sudah bertugas luar biasa dari Pemerintah kota, Kepolisian dan TNI demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Jadi jangan berbuat yang merugikan, karena kalau sudah melakukan pelanggaran hukum pasti akan diproses secara hukum dan pasti rugi semuanya,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini petugas sudah luar biasa bertugas siang malam, sehingga patutnya hargailah petugas.

Baca Juga: Ogah Rapid Antigen di Pos Pintu Masuk Balikpapan, Emak-emak Ini Putar Balik

“Memang bagi pasien yang meninggal dunia terpapar Covid-19 harus dimakamkan secara prokes, tidak bisa dibawa pulang seperti biasa, mohon dimaklumi,” harapnya.

Dia menegaskan, jika ingin mengambil jenazah bisa menunggu waktu tiga bulan, setelah pemakaman di KM 15 Karang Joang, silahkan kalau mau dipindahkan ke tempat lain.

“Jadi mohon pengertiannya masyarakat jangan melakukan tindakan melanggar hukum, karena akan merugikan kita semua, baik yang sedang berduka cita tiba-tiba dijadikan tersangka karena kejadian ini,” sambungnya.

Meski begitu Rizal memastikan, saat ini jenazah yang terpapar itu sudah dimakamkam di Km 15 Karang Joang dengan prokes Covid-19.

“Ya pemakaman akhirnya tetap dilakukan tapi di Km 15 dengan prokes,” jelasnya.

Load More