SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai hari ini, Senin (25/1/2021), secara resmi mulai melakukan razia Rapid Antigen bagi pendatang ber-KTP luar Kota Minyak. Bagi yang kedapatan tidak memiliki hasil rapid antigen diwajibkan melakukan Rapid Antigen, meski begitu Pemkot hanya menyediakan 100 alat untuk tes tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, untuk razia Rapid Antigen warga dipilih secara acak. Sedangkan untuk mengetahui proses Rapid Antigen butuh waktu sekitar 30 menit untuk mengetahui hingga hasilnya keluar.
“Hari ini kita siapkan 100 rapid antigen, dan untuk selanjutnya kita lihat kebutuhan yang diperlukan dalam sehari," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/01/2021).
Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan rapid antigen jalur darat itu diberlakukan pemkot untuk menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam kurun beberapa pekan ini angkanya cukup tinggi.
“Jadi kita lakukan rapid antigen di jalur darat karena angkanya terus naik di Balikpapan,” ujarnya
Dia menambahkan, terdapat dua hal yang bakal dilakukan terhadap masyarakat yang dinyatakan reaktif.
Pertama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Balikpapan akan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar KTP Balikpapan tidak diperkenankan masuk kota.
“Jika dites hasilnya reaktif, kita minta untuk tidak masuk ke Balikpapan bagi yang luar KTP Balikpapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pemeriksaan yakni di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara dan tak jauh dari pintu Pantai lamaru, Balikpapan Timur.
Selain di jalur darat, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengemukakan, menambahkan tes rapid antigen yang dilakukan di jalur darat dilakukan untuk beberapa kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Ogah Rapid Antigen di Pos Pintu Masuk Balikpapan, Emak-emak Ini Putar Balik
“Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan dan jumlah penumpang yang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan,” katanya.
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Perhubungan No 1 tahun 2021 untuk angkutan darat dan penerapkan Perwali 23 Tahun 2020 yaitu untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim