SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai hari ini, Senin (25/1/2021), secara resmi mulai melakukan razia Rapid Antigen bagi pendatang ber-KTP luar Kota Minyak. Bagi yang kedapatan tidak memiliki hasil rapid antigen diwajibkan melakukan Rapid Antigen, meski begitu Pemkot hanya menyediakan 100 alat untuk tes tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, untuk razia Rapid Antigen warga dipilih secara acak. Sedangkan untuk mengetahui proses Rapid Antigen butuh waktu sekitar 30 menit untuk mengetahui hingga hasilnya keluar.
“Hari ini kita siapkan 100 rapid antigen, dan untuk selanjutnya kita lihat kebutuhan yang diperlukan dalam sehari," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/01/2021).
Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan rapid antigen jalur darat itu diberlakukan pemkot untuk menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam kurun beberapa pekan ini angkanya cukup tinggi.
“Jadi kita lakukan rapid antigen di jalur darat karena angkanya terus naik di Balikpapan,” ujarnya
Dia menambahkan, terdapat dua hal yang bakal dilakukan terhadap masyarakat yang dinyatakan reaktif.
Pertama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Balikpapan akan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar KTP Balikpapan tidak diperkenankan masuk kota.
“Jika dites hasilnya reaktif, kita minta untuk tidak masuk ke Balikpapan bagi yang luar KTP Balikpapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pemeriksaan yakni di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara dan tak jauh dari pintu Pantai lamaru, Balikpapan Timur.
Selain di jalur darat, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengemukakan, menambahkan tes rapid antigen yang dilakukan di jalur darat dilakukan untuk beberapa kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Ogah Rapid Antigen di Pos Pintu Masuk Balikpapan, Emak-emak Ini Putar Balik
“Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan dan jumlah penumpang yang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan,” katanya.
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Perhubungan No 1 tahun 2021 untuk angkutan darat dan penerapkan Perwali 23 Tahun 2020 yaitu untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis