SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai hari ini, Senin (25/1/2021), secara resmi mulai melakukan razia Rapid Antigen bagi pendatang ber-KTP luar Kota Minyak. Bagi yang kedapatan tidak memiliki hasil rapid antigen diwajibkan melakukan Rapid Antigen, meski begitu Pemkot hanya menyediakan 100 alat untuk tes tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, untuk razia Rapid Antigen warga dipilih secara acak. Sedangkan untuk mengetahui proses Rapid Antigen butuh waktu sekitar 30 menit untuk mengetahui hingga hasilnya keluar.
“Hari ini kita siapkan 100 rapid antigen, dan untuk selanjutnya kita lihat kebutuhan yang diperlukan dalam sehari," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/01/2021).
Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan rapid antigen jalur darat itu diberlakukan pemkot untuk menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam kurun beberapa pekan ini angkanya cukup tinggi.
Baca Juga: Ogah Rapid Antigen di Pos Pintu Masuk Balikpapan, Emak-emak Ini Putar Balik
“Jadi kita lakukan rapid antigen di jalur darat karena angkanya terus naik di Balikpapan,” ujarnya
Dia menambahkan, terdapat dua hal yang bakal dilakukan terhadap masyarakat yang dinyatakan reaktif.
Pertama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Balikpapan akan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar KTP Balikpapan tidak diperkenankan masuk kota.
“Jika dites hasilnya reaktif, kita minta untuk tidak masuk ke Balikpapan bagi yang luar KTP Balikpapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pemeriksaan yakni di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara dan tak jauh dari pintu Pantai lamaru, Balikpapan Timur.
Selain di jalur darat, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengemukakan, menambahkan tes rapid antigen yang dilakukan di jalur darat dilakukan untuk beberapa kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Pindah Titik Periksa Rapid Antigen Masuk Balikpapan, Ini Lokasi Terbarunya
“Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan dan jumlah penumpang yang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan,” katanya.
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Perhubungan No 1 tahun 2021 untuk angkutan darat dan penerapkan Perwali 23 Tahun 2020 yaitu untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Tambahan Uang Belanja, 5 Link DANA Kaget Terbaru Ini Jadi Solusi Praktis
-
8 Desain Rumah 6x10 Meter Memanjang, Maksimalkan Lahan Terbatas Jadi Hunian Estetik dan Luas!
-
Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan: Bisnis Gelap Ikut Tumbuh di IKN
-
DPD Hanura Kaltim Buka Pendaftaran Ketua Baru, Siapa Saja Bisa Daftar
-
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Kaltim Diserbu Warga, Kukar Paling Antusias