SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai hari ini, Senin (25/1/2021), secara resmi mulai melakukan razia Rapid Antigen bagi pendatang ber-KTP luar Kota Minyak. Bagi yang kedapatan tidak memiliki hasil rapid antigen diwajibkan melakukan Rapid Antigen, meski begitu Pemkot hanya menyediakan 100 alat untuk tes tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, untuk razia Rapid Antigen warga dipilih secara acak. Sedangkan untuk mengetahui proses Rapid Antigen butuh waktu sekitar 30 menit untuk mengetahui hingga hasilnya keluar.
“Hari ini kita siapkan 100 rapid antigen, dan untuk selanjutnya kita lihat kebutuhan yang diperlukan dalam sehari," katanya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (25/01/2021).
Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan rapid antigen jalur darat itu diberlakukan pemkot untuk menekan angka terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam kurun beberapa pekan ini angkanya cukup tinggi.
Baca Juga: Ogah Rapid Antigen di Pos Pintu Masuk Balikpapan, Emak-emak Ini Putar Balik
“Jadi kita lakukan rapid antigen di jalur darat karena angkanya terus naik di Balikpapan,” ujarnya
Dia menambahkan, terdapat dua hal yang bakal dilakukan terhadap masyarakat yang dinyatakan reaktif.
Pertama, bagi masyarakat yang memiliki KTP Balikpapan akan langsung ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, sedangkan masyarakat dari luar KTP Balikpapan tidak diperkenankan masuk kota.
“Jika dites hasilnya reaktif, kita minta untuk tidak masuk ke Balikpapan bagi yang luar KTP Balikpapan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ada dua lokasi yang dijadikan tempat pemeriksaan yakni di Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara dan tak jauh dari pintu Pantai lamaru, Balikpapan Timur.
Selain di jalur darat, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengemukakan, menambahkan tes rapid antigen yang dilakukan di jalur darat dilakukan untuk beberapa kriteria yang ditentukan.
Baca Juga: Pindah Titik Periksa Rapid Antigen Masuk Balikpapan, Ini Lokasi Terbarunya
“Untuk kriteria kendaraan yang akan di lakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan dan jumlah penumpang yang lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan,” katanya.
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mentri Perhubungan No 1 tahun 2021 untuk angkutan darat dan penerapkan Perwali 23 Tahun 2020 yaitu untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50 persen dan wajib menggunakan masker.
Berita Terkait
-
BRI Bagi-Bagi Hadiah di Fin Expo 2024, Simak Syaratnya!
-
Mimpi Manis Bekerja di Proyek Strategis Nasional Yang Berujung Nestapa
-
Festival Literasi Balikpapan ke-4 Segera Digelar, Pendaftaran Dibuka hingga 14 Oktober 2024
-
Kota Balikpapan Raih Posisi Teratas dalam Pembangunan di Kaltim
-
Bandara IKN Belum Beres, Pesawat Jokowi Mendarat di Balikpapan
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah
-
Hadi Mulyadi: Pemprov Kaltim Terus Wujudkan Akses Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD