Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 Januari 2021 | 16:22 WIB
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha. Dalam Pilkada Balikpapan 2020, jumlah partisipasi warga anjlok. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Pengganti Thohari Azis sebagai Calon Wakil Wali Kota Balikpapan pendamping Rahmad Mas’ud akan ditentukan setelah pelantikan.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, Kamis 28 Januari 2021.

Thohari Azis meninggal dunia setelah terpapar covid-19 pada Rabu (27/01/2021). Nantinya, akan ada proses pergantian di DPRD Kota Balikpapan setelah Wali kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik.

“Setelah pelantikan baru bisa dilakukan penggantian di DPRD Kota Balikpapan,” kata Noor Thoha.

Baca Juga: Jenazah Calon Wakil Wali Kota Balikpapan Dilepas Malam Ini di RS Pertamina

Dia mengatakan, nantinya partai-partai pengusung yang akan mengusulkan dua nama calon pengganti Ketua DPC PDIP Kota Balikpapan itu. Ada 9 partai pengusung Rahmad Mas’ud – Rahmad Thohari.

“Nah bagaimana proses penggantiannya adalah parpol-parpol yang kemarin berkoalisi ini maka dia mengusulkan dua nama ke Pimpinan DPRD,” ujarnya.

“Dua nama inilah yang digodok DPRD untuk dipilih salah satunya untuk menjadi wakil,” tandasnya.

Kata dia, hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Sehingga tidak otomatis calon pengganti Thohari Azis dari partainya. Karena akan tergantung pada proses di DPRD.

“Apakah secara otomatis karena beliau dari parpol A harus dari parpol A, tergantung koalisi mereka bermusyawarah,” ujarnya.

Baca Juga: Dirawat karena Covid-19, Calon Wakil Wali Kota Balikpapan Meninggal Dunia

“Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 itu mengatur parpol pengusunglah yang mengusulkan dua nama itu untuk dipilih salah satu menjadi wakil wali kota,” jelasnya.

Load More