SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor resmi membatasi aktivtias warganya saat akhir pekan. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai 4 Februari 2021.
Dalam Ingub tersebut ada tujuh poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa untuk ditindaklanjuti dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kian memprihatinkan. Poin tersebut meliputi:
- Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu (1) mencuci tangan menggunakan sabun, (2) memakai masker, (3) menjaga jarak, (4) menghindari kerumunan dan (5) mengurangi mobilitas.
- Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
- Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
- Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
- Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
- Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk diketahui, kasus harian Covid-19 Kalimantan Timur (Kaltim) per Kamis (4/2/2021) bertambah 732 kasus baru.
Berdasarkan data yang diperbarui pada pukul 15.00 WITA, penambahan di atas 100 kasus meliputi Kota Balikpapan 151 kasus, Kutai Kartanegara 147 kasus, dan Kota Samarinda 126 kasus,
Kemudian berturut-turut Kabupaten Kutai Timur 89 kasus, Kota Bontang 86 kasus, Kabupaten Paser 76 kasus, Kabupaten Kutai Barat 21 kasus, Kabupaten Berau 17 kasus, Kabupaten Mahakam Ulu 14 kasus, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 5 kasus.
Sedangkan penambahan pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 14 kasus, yakni di Kota Balikpapan 4 kasus, Kabupaten Berau 4 kasus, Kabupaten Paser 2 kasus, Kota Bontang 2 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 1 kasus dan Kabupaten Kutai Timur 1 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas