SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor resmi membatasi aktivtias warganya saat akhir pekan. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai 4 Februari 2021.
Dalam Ingub tersebut ada tujuh poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa untuk ditindaklanjuti dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kian memprihatinkan. Poin tersebut meliputi:
- Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu (1) mencuci tangan menggunakan sabun, (2) memakai masker, (3) menjaga jarak, (4) menghindari kerumunan dan (5) mengurangi mobilitas.
- Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
- Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
- Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
- Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
- Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk diketahui, kasus harian Covid-19 Kalimantan Timur (Kaltim) per Kamis (4/2/2021) bertambah 732 kasus baru.
Berdasarkan data yang diperbarui pada pukul 15.00 WITA, penambahan di atas 100 kasus meliputi Kota Balikpapan 151 kasus, Kutai Kartanegara 147 kasus, dan Kota Samarinda 126 kasus,
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Hari Ini Tambah 151 Kasus Baru
Kemudian berturut-turut Kabupaten Kutai Timur 89 kasus, Kota Bontang 86 kasus, Kabupaten Paser 76 kasus, Kabupaten Kutai Barat 21 kasus, Kabupaten Berau 17 kasus, Kabupaten Mahakam Ulu 14 kasus, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 5 kasus.
Sedangkan penambahan pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 14 kasus, yakni di Kota Balikpapan 4 kasus, Kabupaten Berau 4 kasus, Kabupaten Paser 2 kasus, Kota Bontang 2 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 1 kasus dan Kabupaten Kutai Timur 1 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
Terkini
-
LINK TERBARU, DANA Kaget Hari Ini Untuk Segera Diklaim Para Pemburu Cuan Digital
-
Bantuan Bernilai Ratusan Ribu, Buruan Klaim 5 Link DANA Kaget Terbaru
-
Jangan Terlewatkan, 4 Saldo DANA Kaget untuk Bantu-bantu Uang Jajan
-
3 Link DANA Kaget Pagi Ini, Cuan Tambahan Berburu Diskonan
-
Bukan Hanya Fisik, Mental Pelajar IKN Dibangun Sejak Dini di PPU