SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor resmi membatasi aktivtias warganya saat akhir pekan. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai 4 Februari 2021.
Dalam Ingub tersebut ada tujuh poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa untuk ditindaklanjuti dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kian memprihatinkan. Poin tersebut meliputi:
- Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu (1) mencuci tangan menggunakan sabun, (2) memakai masker, (3) menjaga jarak, (4) menghindari kerumunan dan (5) mengurangi mobilitas.
- Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
- Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
- Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
- Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
- Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk diketahui, kasus harian Covid-19 Kalimantan Timur (Kaltim) per Kamis (4/2/2021) bertambah 732 kasus baru.
Berdasarkan data yang diperbarui pada pukul 15.00 WITA, penambahan di atas 100 kasus meliputi Kota Balikpapan 151 kasus, Kutai Kartanegara 147 kasus, dan Kota Samarinda 126 kasus,
Kemudian berturut-turut Kabupaten Kutai Timur 89 kasus, Kota Bontang 86 kasus, Kabupaten Paser 76 kasus, Kabupaten Kutai Barat 21 kasus, Kabupaten Berau 17 kasus, Kabupaten Mahakam Ulu 14 kasus, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 5 kasus.
Sedangkan penambahan pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 14 kasus, yakni di Kota Balikpapan 4 kasus, Kabupaten Berau 4 kasus, Kabupaten Paser 2 kasus, Kota Bontang 2 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 1 kasus dan Kabupaten Kutai Timur 1 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun