SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat memastikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilaksanakan hingga tingkat RT pada Selasa (9/2/2021).
Meski hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, Kota Balikpapan masih menunggu instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Israan Noor yang masih mengevaluasi program Kaltim di Rumah Saja saat akhir pekan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengemukakan, jika sudah ada instruksinya maka pihaknya bakal menyesuaikannya.
“Cuma nanti apa kita tunggu Instruksi Gubernur apakah kita akan menyesuaikan,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/2/2021).
Jika pun ada PPKM dalam skala mikro, dia mengatakan bakal melakukannya.
“Karena perintah Bapak Presiden kan PPKM nya beralih ke kelurahan dan RT, ke lingkungan nah itu juga akan kita sesuaikan,” ujarnya.
Meski begitu, Rizal mengatakan, sebenarnya pemkot telah menerapkan PPKM skala mikro jauh hari sebelum ada instruksi pemerintah pusat.
“Itu sebenarnya sudah kita lakukan dalam PPKM Tahap Dua sasaran kita lingkungan sudah 1.300 dari 1.600 RT yang membentuk Satgas Siaga Covid-019. Tinggal kita lihat lagi penajamannya apalagi hampir semua RT sudah bentuk Satgas tinggal kita sesuaikan saja dengan Instruksi Presiden.”
Dia mengemukakan, PPKM jilid dua sebenarnya selain pemukiman warga, perkantoran atau perusahaan juga menjadi sasaran. Karena tingginya klaster keluarga dan perusahaan. Karena rata-rata kasus positif baru covid-19 mencapai ratusan setiap harinya.
Baca Juga: Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat
“Tapi ini kan demi kebaikkan. Coba bayangkan kita satu hari sampai 200-300 kasus positif, meninggal 6-7 orang, kalau tidak kita atasi pasti akan berbahaya betul bagi kita,” ujarnya.
Dia juga berharap, masyarakat tidak kendor dalam penerapan kebijakkan Kaltim di Rumah Saja yang diterapkan setiap Sabtu-Minggu. Sehingga, edukasi dan sosialisasi akan terus digencarkan.
“Bayangkan 44 orang yang meninggal selama tujuh hari ini. Nanti kita pacu lagi edukasi supaya jangan sampai kendor, kalau kendor akan terulang lagi. Kan yang rugi kita semua,” ujarnya.
Namun diakuinya, selama penerapan tersebut banyak keluhan dari warga, khususnya pedagang karena terdampak penerapan kebijakkan tersebut.
“Memang saya memahami banyak pedagang, penjual makanan yang betul-betul terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, terhitung mulai Selasa (9/2/2021), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau ditingkat Desa maupun Kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim