SuaraKaltim.id - Pemerintah pusat memastikan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilaksanakan hingga tingkat RT pada Selasa (9/2/2021).
Meski hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali, Kota Balikpapan masih menunggu instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Israan Noor yang masih mengevaluasi program Kaltim di Rumah Saja saat akhir pekan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengemukakan, jika sudah ada instruksinya maka pihaknya bakal menyesuaikannya.
“Cuma nanti apa kita tunggu Instruksi Gubernur apakah kita akan menyesuaikan,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/2/2021).
Jika pun ada PPKM dalam skala mikro, dia mengatakan bakal melakukannya.
“Karena perintah Bapak Presiden kan PPKM nya beralih ke kelurahan dan RT, ke lingkungan nah itu juga akan kita sesuaikan,” ujarnya.
Meski begitu, Rizal mengatakan, sebenarnya pemkot telah menerapkan PPKM skala mikro jauh hari sebelum ada instruksi pemerintah pusat.
“Itu sebenarnya sudah kita lakukan dalam PPKM Tahap Dua sasaran kita lingkungan sudah 1.300 dari 1.600 RT yang membentuk Satgas Siaga Covid-019. Tinggal kita lihat lagi penajamannya apalagi hampir semua RT sudah bentuk Satgas tinggal kita sesuaikan saja dengan Instruksi Presiden.”
Dia mengemukakan, PPKM jilid dua sebenarnya selain pemukiman warga, perkantoran atau perusahaan juga menjadi sasaran. Karena tingginya klaster keluarga dan perusahaan. Karena rata-rata kasus positif baru covid-19 mencapai ratusan setiap harinya.
Baca Juga: Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat
“Tapi ini kan demi kebaikkan. Coba bayangkan kita satu hari sampai 200-300 kasus positif, meninggal 6-7 orang, kalau tidak kita atasi pasti akan berbahaya betul bagi kita,” ujarnya.
Dia juga berharap, masyarakat tidak kendor dalam penerapan kebijakkan Kaltim di Rumah Saja yang diterapkan setiap Sabtu-Minggu. Sehingga, edukasi dan sosialisasi akan terus digencarkan.
“Bayangkan 44 orang yang meninggal selama tujuh hari ini. Nanti kita pacu lagi edukasi supaya jangan sampai kendor, kalau kendor akan terulang lagi. Kan yang rugi kita semua,” ujarnya.
Namun diakuinya, selama penerapan tersebut banyak keluhan dari warga, khususnya pedagang karena terdampak penerapan kebijakkan tersebut.
“Memang saya memahami banyak pedagang, penjual makanan yang betul-betul terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, terhitung mulai Selasa (9/2/2021), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau ditingkat Desa maupun Kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET