SuaraKaltim.id - Wali Kota Rizal Effendi mengemukakan, kemungkinan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kota dengan mikro akan dilaksanakan di Balikpapan.
Kebijakan tersebut menurutnya disesuaikan dengan instruksi presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Rizal karena hingga saat ini belum ada hasil evaluasi kebijakan Kaltim di Rumah Saja.
“Terkait PPKM mikro mungkin satu dua hari ke depan akan diputuskan kayaknya ke kombinasi PPKM kota dan PPKM mikro,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (10/2/2021).
Dia juga mengemukakan, Instruksi Gubernur Kaltim dan PPKM tingkat kota berfokus untuk keseluruhan wilayah. Sedangkan, PPKM mikro diberlakukan pada lingkungan yang lebih kecil seperti di tingkat RT, kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga: Tak Hanya dari Balikpapan, Semua Akses Menuju Samarinda Juga Ditutup
“Ada ukurannya, misalnya satu RT atau kelurahan yang warganya cukup banyak pasien Covid, statusnya zona merah. (Kemudian) yang sedang zona kuning, sehingga ke depan akan ada beda-beda zona-zona setiap kelurahan,” katanya.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pembedaan zona tersebut akan dilakukan berdasarkan data-data yang dikumpulkan.
“Di zona yang merah tentunya akan dilakukan pembatasan kegiatan secara maksimal, kita lihat dulu data-data sehingga bisa menentukan zona itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, satgas di tingkat kota juga sudah meminta agar setiap RT memiliki satgas. Sehingga, jika kawasan tersebut masuk dalam zona merah, mereka bisa segera melakukan langkah selanjutnya.
“Satgas RT ini akan dibimbing, karena mereka harus kuat dalam penanganan pasalnya paling depan bersentuhan langsung dengan warga,” aku Rizal.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tenggat Hasil Evaluasi Kaltim di Rumah Saja di Hari Kamis
Sedangkan, terkait PPKM mikro yang dikombinasikan dengan PPKM kota, dia mengemukakan jika sudah terapkan bisa saja aktivitas di pasar dan toko tetap beroperasi.
“Cuma di PPKM mikro tidak ada pembatasan sabtu minggu yang ada pembatasan jam operasional, pengecualian sektol esensial diperbolehkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah
-
Hadi Mulyadi: Pemprov Kaltim Terus Wujudkan Akses Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD