SuaraKaltim.id - Wali Kota Rizal Effendi mengemukakan, kemungkinan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kota dengan mikro akan dilaksanakan di Balikpapan.
Kebijakan tersebut menurutnya disesuaikan dengan instruksi presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Rizal karena hingga saat ini belum ada hasil evaluasi kebijakan Kaltim di Rumah Saja.
“Terkait PPKM mikro mungkin satu dua hari ke depan akan diputuskan kayaknya ke kombinasi PPKM kota dan PPKM mikro,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (10/2/2021).
Dia juga mengemukakan, Instruksi Gubernur Kaltim dan PPKM tingkat kota berfokus untuk keseluruhan wilayah. Sedangkan, PPKM mikro diberlakukan pada lingkungan yang lebih kecil seperti di tingkat RT, kelurahan atau kecamatan.
“Ada ukurannya, misalnya satu RT atau kelurahan yang warganya cukup banyak pasien Covid, statusnya zona merah. (Kemudian) yang sedang zona kuning, sehingga ke depan akan ada beda-beda zona-zona setiap kelurahan,” katanya.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pembedaan zona tersebut akan dilakukan berdasarkan data-data yang dikumpulkan.
“Di zona yang merah tentunya akan dilakukan pembatasan kegiatan secara maksimal, kita lihat dulu data-data sehingga bisa menentukan zona itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, satgas di tingkat kota juga sudah meminta agar setiap RT memiliki satgas. Sehingga, jika kawasan tersebut masuk dalam zona merah, mereka bisa segera melakukan langkah selanjutnya.
“Satgas RT ini akan dibimbing, karena mereka harus kuat dalam penanganan pasalnya paling depan bersentuhan langsung dengan warga,” aku Rizal.
Baca Juga: Tak Hanya dari Balikpapan, Semua Akses Menuju Samarinda Juga Ditutup
Sedangkan, terkait PPKM mikro yang dikombinasikan dengan PPKM kota, dia mengemukakan jika sudah terapkan bisa saja aktivitas di pasar dan toko tetap beroperasi.
“Cuma di PPKM mikro tidak ada pembatasan sabtu minggu yang ada pembatasan jam operasional, pengecualian sektol esensial diperbolehkan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas