SuaraKaltim.id - Wali Kota Rizal Effendi mengemukakan, kemungkinan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kota dengan mikro akan dilaksanakan di Balikpapan.
Kebijakan tersebut menurutnya disesuaikan dengan instruksi presiden melalui menteri dalam negeri (Mendagri). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Rizal karena hingga saat ini belum ada hasil evaluasi kebijakan Kaltim di Rumah Saja.
“Terkait PPKM mikro mungkin satu dua hari ke depan akan diputuskan kayaknya ke kombinasi PPKM kota dan PPKM mikro,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (10/2/2021).
Dia juga mengemukakan, Instruksi Gubernur Kaltim dan PPKM tingkat kota berfokus untuk keseluruhan wilayah. Sedangkan, PPKM mikro diberlakukan pada lingkungan yang lebih kecil seperti di tingkat RT, kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga: Tak Hanya dari Balikpapan, Semua Akses Menuju Samarinda Juga Ditutup
“Ada ukurannya, misalnya satu RT atau kelurahan yang warganya cukup banyak pasien Covid, statusnya zona merah. (Kemudian) yang sedang zona kuning, sehingga ke depan akan ada beda-beda zona-zona setiap kelurahan,” katanya.
Lebih jauh, dia mengemukakan, pembedaan zona tersebut akan dilakukan berdasarkan data-data yang dikumpulkan.
“Di zona yang merah tentunya akan dilakukan pembatasan kegiatan secara maksimal, kita lihat dulu data-data sehingga bisa menentukan zona itu,” sambungnya.
Tak hanya itu, satgas di tingkat kota juga sudah meminta agar setiap RT memiliki satgas. Sehingga, jika kawasan tersebut masuk dalam zona merah, mereka bisa segera melakukan langkah selanjutnya.
“Satgas RT ini akan dibimbing, karena mereka harus kuat dalam penanganan pasalnya paling depan bersentuhan langsung dengan warga,” aku Rizal.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tenggat Hasil Evaluasi Kaltim di Rumah Saja di Hari Kamis
Sedangkan, terkait PPKM mikro yang dikombinasikan dengan PPKM kota, dia mengemukakan jika sudah terapkan bisa saja aktivitas di pasar dan toko tetap beroperasi.
“Cuma di PPKM mikro tidak ada pembatasan sabtu minggu yang ada pembatasan jam operasional, pengecualian sektol esensial diperbolehkan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Geliat Budidaya Perikanan PPU Terus Tumbuh, Jadi Penopang Ekonomi Kawasan IKN
-
65.004 Siswa di Kaltim Dapat Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis
-
26 Ibu Meninggal dalam Sebulan, Kaltim Perkuat Sistem Kesehatan Ibu
-
Top-Up MLBB, FF, CODM Makin Hemat Pakai DANA Kaget!
-
DANA Kaget Bagi-bagi Saldo hingga Rp349 Ribu, Ini Trik Klaimnya