SuaraKaltim.id - Beberapa hari yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, perda tersebut layak direvisi lantaran ada beberapa yang krusial di mana salah satunya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
"Benar, membahas revisi Perda sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Salah satunya soal disiplin masyarakat," ujar Andi Arif Agung kepada Suarakaltim.id, Rabu (17/2/2021) siang.
Ditambahkannya, dalam revisi ini nantinya akan dimasukkan pasal pidana ringan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan yang disepakati seperti membuang sampah di luar jam yang ditetapkan.
Dalam perda sebelumya memang sudah ditetapkan waktu membuang sampah bagi warga. Yakni membuang sampah rumah tangga pukul 18.00 sampai 06.00 Wita. Dan jika ada yang didapati warga melakukan pelanggaran makan akan diberi sanksi sosial yakni ikut melakukan aksi bersih-bersih di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS).
Karena masih banyak warga yang melanggar dan sanksi dinilai tidak tegas, maka dicanangkan dalam revisi ini akan diterapkan tindak pidana ringan bagi pelanggar dengan harapan warga lebih disiplin dalam menjaga kebersihan kota.
"Ini masih pembahasan karena revisi ini inisiatif kami. Kalau sudah direvisi, kemudian akan disosialisasikan dan diterapkan. Harapannya dengan adanya revisi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Graha Indah, Herman (46) saat dimintai tanggapan rencana revisi Perda tersebut, mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, selama ini dia dan juga warga di lingkungannya selalu membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan.
"Kalau saya pribadi tidak masalahnya. Soalnya selama ini kami membuang sampah tepat waktu. Memang tidak dipungkiri kalau ada memang beberapa warga membuang sampah di luar jamnya, jadi sampah tidak sempat terangkut oleh petugas pagi harinya," ujar Herman.
Baca Juga: Dugaan Penyekapan ART di Probolinggo, Pariyem Mengais Makan di Tong Sampah
Hal senada juga disampaikan Suprianto (32) warga Batu Ampat Balikpapan Utara. Menurutnya, memang perlu dilakukan tindakan yang lebih tegas demi kepentingan bersama untuk menjaga kebersihan kota.
"Tidak masalah. Jadi semua sama-sama bertanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas