SuaraKaltim.id - Beberapa hari yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, perda tersebut layak direvisi lantaran ada beberapa yang krusial di mana salah satunya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
"Benar, membahas revisi Perda sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Salah satunya soal disiplin masyarakat," ujar Andi Arif Agung kepada Suarakaltim.id, Rabu (17/2/2021) siang.
Ditambahkannya, dalam revisi ini nantinya akan dimasukkan pasal pidana ringan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan yang disepakati seperti membuang sampah di luar jam yang ditetapkan.
Baca Juga: Dugaan Penyekapan ART di Probolinggo, Pariyem Mengais Makan di Tong Sampah
Dalam perda sebelumya memang sudah ditetapkan waktu membuang sampah bagi warga. Yakni membuang sampah rumah tangga pukul 18.00 sampai 06.00 Wita. Dan jika ada yang didapati warga melakukan pelanggaran makan akan diberi sanksi sosial yakni ikut melakukan aksi bersih-bersih di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS).
Karena masih banyak warga yang melanggar dan sanksi dinilai tidak tegas, maka dicanangkan dalam revisi ini akan diterapkan tindak pidana ringan bagi pelanggar dengan harapan warga lebih disiplin dalam menjaga kebersihan kota.
"Ini masih pembahasan karena revisi ini inisiatif kami. Kalau sudah direvisi, kemudian akan disosialisasikan dan diterapkan. Harapannya dengan adanya revisi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Graha Indah, Herman (46) saat dimintai tanggapan rencana revisi Perda tersebut, mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, selama ini dia dan juga warga di lingkungannya selalu membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan.
"Kalau saya pribadi tidak masalahnya. Soalnya selama ini kami membuang sampah tepat waktu. Memang tidak dipungkiri kalau ada memang beberapa warga membuang sampah di luar jamnya, jadi sampah tidak sempat terangkut oleh petugas pagi harinya," ujar Herman.
Baca Juga: Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Viral Pungut Sampah
Hal senada juga disampaikan Suprianto (32) warga Batu Ampat Balikpapan Utara. Menurutnya, memang perlu dilakukan tindakan yang lebih tegas demi kepentingan bersama untuk menjaga kebersihan kota.
"Tidak masalah. Jadi semua sama-sama bertanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien
-
Menumbuhkan Ketangguhan Mental Anak dan Perempuan, Prioritas Baru Bangsa
-
Penajam Dapat 10 Sekolah Baru, Pemerintah Pusat Genjot Infrastruktur Pendidikan Penyangga IKN
-
Ekspor Batu Bara Turun, Ekonomi Kaltim Tetap Tangguh Hingga Akhir 2025