SuaraKaltim.id - Beberapa hari yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, perda tersebut layak direvisi lantaran ada beberapa yang krusial di mana salah satunya masalah penegakan disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
"Benar, membahas revisi Perda sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Salah satunya soal disiplin masyarakat," ujar Andi Arif Agung kepada Suarakaltim.id, Rabu (17/2/2021) siang.
Ditambahkannya, dalam revisi ini nantinya akan dimasukkan pasal pidana ringan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan yang disepakati seperti membuang sampah di luar jam yang ditetapkan.
Dalam perda sebelumya memang sudah ditetapkan waktu membuang sampah bagi warga. Yakni membuang sampah rumah tangga pukul 18.00 sampai 06.00 Wita. Dan jika ada yang didapati warga melakukan pelanggaran makan akan diberi sanksi sosial yakni ikut melakukan aksi bersih-bersih di sekitar tempat pembuangan sementara (TPS).
Karena masih banyak warga yang melanggar dan sanksi dinilai tidak tegas, maka dicanangkan dalam revisi ini akan diterapkan tindak pidana ringan bagi pelanggar dengan harapan warga lebih disiplin dalam menjaga kebersihan kota.
"Ini masih pembahasan karena revisi ini inisiatif kami. Kalau sudah direvisi, kemudian akan disosialisasikan dan diterapkan. Harapannya dengan adanya revisi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga Graha Indah, Herman (46) saat dimintai tanggapan rencana revisi Perda tersebut, mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, selama ini dia dan juga warga di lingkungannya selalu membuang sampah pada jam yang sudah ditentukan.
"Kalau saya pribadi tidak masalahnya. Soalnya selama ini kami membuang sampah tepat waktu. Memang tidak dipungkiri kalau ada memang beberapa warga membuang sampah di luar jamnya, jadi sampah tidak sempat terangkut oleh petugas pagi harinya," ujar Herman.
Baca Juga: Dugaan Penyekapan ART di Probolinggo, Pariyem Mengais Makan di Tong Sampah
Hal senada juga disampaikan Suprianto (32) warga Batu Ampat Balikpapan Utara. Menurutnya, memang perlu dilakukan tindakan yang lebih tegas demi kepentingan bersama untuk menjaga kebersihan kota.
"Tidak masalah. Jadi semua sama-sama bertanggung jawab menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim