SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang residivis kasus narkoba yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap lima anak perempuan kandungnya sendiri. Mirisnya, anak yang dicabuli masih di bawah umur.
Perilaku tercela S (38) tersebut dilaporkan langsung oleh istrinya ke Polrestabes Medan pada 11 Februari 2021 silam.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan S yang kini bekerja menarik becak, lantaran sejak Juli 2020, dia ditinggal sang istri.
Lantaran itu, S tega mencabuli lima anak perempuan kandungnya sendiri yang berinisial N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4) di rumah tempat tinggal kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka telah diringkus dan ditahan di Polrestabes Medan.
“Kami mendapati laporan dari ibu korban pada tanggal 11 Februari 2021, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan maka kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/2/2021).
Dia mengemukakan, S melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu rumah mereka ketika korban dan tersangka sedang tidur bersama pada Oktober 2020.
“Jadi ketika malam itu, ketika tersangka dan para korban sedang tidur bersama, nafsu berahinya naik,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui pencabulan yang dilakukannya dengan cara memasukkan tangan ke kemaluan korban.
Baca Juga: Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar
“Jadi tersangka melakukan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke kemaluan korban, ” bebernya.
Sebelum kejadian biadab terungkap, tersangka bersama sang istri kerap bertengkar. Lantaran itu, sang istri memilih pergi dari rumahnya sejak Juli 2020.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga memasukkan pasal 1 ayat 2 nomo 70 tahun 2020 dengan hukuman kebiri,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Raffi Ahmad ke Tambak! KKP Gandeng The Dudas-1 Promosikan Perikanan Modern
-
Perawatan Jalan Tol Bukan Gangguan, tapi Upaya Jasamarga Jaga Keamanan Pengguna
-
Soal Polemik Air Kemasan, DPR Ajak Publik Pahami Proses Ilmiahnya
-
Logo Berubah, Loyalitas Tak Bergeser: Projo Masih Bersama Jokowi
-
Budi Arie Ajak Projo Kawal Pemerintahan Prabowo dan Gibran