SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang residivis kasus narkoba yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap lima anak perempuan kandungnya sendiri. Mirisnya, anak yang dicabuli masih di bawah umur.
Perilaku tercela S (38) tersebut dilaporkan langsung oleh istrinya ke Polrestabes Medan pada 11 Februari 2021 silam.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan S yang kini bekerja menarik becak, lantaran sejak Juli 2020, dia ditinggal sang istri.
Lantaran itu, S tega mencabuli lima anak perempuan kandungnya sendiri yang berinisial N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4) di rumah tempat tinggal kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca Juga: Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka telah diringkus dan ditahan di Polrestabes Medan.
“Kami mendapati laporan dari ibu korban pada tanggal 11 Februari 2021, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan maka kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/2/2021).
Dia mengemukakan, S melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu rumah mereka ketika korban dan tersangka sedang tidur bersama pada Oktober 2020.
“Jadi ketika malam itu, ketika tersangka dan para korban sedang tidur bersama, nafsu berahinya naik,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui pencabulan yang dilakukannya dengan cara memasukkan tangan ke kemaluan korban.
Baca Juga: Mengaku Cinta, Guru Berusia 18 Tahun Cabuli Murid Sendiri
“Jadi tersangka melakukan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke kemaluan korban, ” bebernya.
Sebelum kejadian biadab terungkap, tersangka bersama sang istri kerap bertengkar. Lantaran itu, sang istri memilih pergi dari rumahnya sejak Juli 2020.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga memasukkan pasal 1 ayat 2 nomo 70 tahun 2020 dengan hukuman kebiri,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Bejat! Guru Cabuli Siswi SD di Kelas saat Les, Dani Kini jadi DPO Polres Jaksel
-
Rudi Simamora Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama di Deli Serdang
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas
-
Isran-Hadi Klaim Serapan Tenaga Kerja di Kaltim Capai 252 Ribu Selama Kepemimpinannya
-
Diskominfo Kaltim Dorong Warga Gersik Manfaatkan SP4N-LAPOR! dalam Program FCPF-CF
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah