SuaraKaltim.id - Aksi biadab dilakukan seorang residivis kasus narkoba yang tega melakukan perbuatan asusila terhadap lima anak perempuan kandungnya sendiri. Mirisnya, anak yang dicabuli masih di bawah umur.
Perilaku tercela S (38) tersebut dilaporkan langsung oleh istrinya ke Polrestabes Medan pada 11 Februari 2021 silam.
Diketahui, aksi tersebut dilakukan S yang kini bekerja menarik becak, lantaran sejak Juli 2020, dia ditinggal sang istri.
Lantaran itu, S tega mencabuli lima anak perempuan kandungnya sendiri yang berinisial N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4) di rumah tempat tinggal kawasan Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka telah diringkus dan ditahan di Polrestabes Medan.
“Kami mendapati laporan dari ibu korban pada tanggal 11 Februari 2021, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan penyidikan maka kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/2/2021).
Dia mengemukakan, S melakukan perbuatan bejatnya di ruang tamu rumah mereka ketika korban dan tersangka sedang tidur bersama pada Oktober 2020.
“Jadi ketika malam itu, ketika tersangka dan para korban sedang tidur bersama, nafsu berahinya naik,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui pencabulan yang dilakukannya dengan cara memasukkan tangan ke kemaluan korban.
Baca Juga: Pertemuan Awal Usai Kenal di Facebook, Pria Padang Pariaman Cabuli Pelajar
“Jadi tersangka melakukan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke kemaluan korban, ” bebernya.
Sebelum kejadian biadab terungkap, tersangka bersama sang istri kerap bertengkar. Lantaran itu, sang istri memilih pergi dari rumahnya sejak Juli 2020.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang – Undang nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, kami juga memasukkan pasal 1 ayat 2 nomo 70 tahun 2020 dengan hukuman kebiri,” katanya.
Untuk diketahui, tersangka merupakan residivis dari Lapas Tanjung Gusta dengan kasus narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio