Suhardiman
Sabtu, 20 Februari 2021 | 16:32 WIB
Polisi Temukan Ganja di Kebun Kopi Bengkulu. [Antara/HO-Humas Polda Bengkulu]

SuaraKaltim.id - Polisi menemukan ladang ganja di area perkebunan kopi seluas dua hektare di kawasan hutang lindung Desa Napal Jungur, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Polisi membutuhkan waktu belasan jam untuk tiba di lokasi ladang ganja tersebut. Ladang ganja ditemukan pada Jumat (19/2/2021) malam.

Dua ladang ganja itu diduga milik pria berinisial SS (40) dan SI (32). Namun, kedua pemilik ladang ganja pertama dan kedua itu melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

"Benar jajaran Polsek Suka Raja, Polres Seluma, Polda Bengkulu menemukan dan membongkar dua ladang ganja di kawasan hutan lindung Kabupaten Seluma," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, dilansir Antara, Sabtu (20/2/2021).

Di lokasi pertama petugas menemukan 20 batang ganja dengan tinggi sekitar 100 centimeter. Petugas juga menemukan biji ganja yang diduga akan digunakan sebagai bibit sekitar 500 gram.

Baca Juga: Sinyorita Sedih Rumahnya Kebanjiran, sampai Curhat Begini

Di gubuk yang ada di lokasi juga ditemukan satu unit senjata api rakitan laras panjang serta dua butir peluru tajam.

"Dibutuhkan waktu selama 12 jam dengan berjalan kaki untuk bisa tiba di lokasi ladang ganja pertama," ujarnya.

Sedangkan di lokasi ladang ganja kedua, polisi menemukan sekitar 200 batang tanaman ganja setinggi 150 hingga 200 centimeter.

Petugas menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama enam jam dari lokasi penemuan ladang ganja pertama untuk sampai ke lokasi ladang ganja kedua.

"Jadi modusnya itu dengan menanam tanaman ganja diantara tanaman kopi di kebun milik kedua tersangka, namun keduanya melarikan diri saat di lakukan penggerebekan," jelasnya.

Baca Juga: Perjuangan Seorang Ibu di Tangerang Melahirkan di Tengah Banjir

Pihaknya telah mengantongi identitas kedua pemilik kebun dan telah mengerahkan tim untuk pengejaran dan penangkapan. Saat ini barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolsek Sukaraja, Polres Seluma.

Load More