Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 23 Februari 2021 | 14:39 WIB
Mbah (53), tersangka pengedar sabu diciduk BNNP Sumut di Kota Pasuruan, Jawa Timur. [Ist/Digtara]

SuaraKaltim.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran sabu yang dimasukan dalam paket kardus berisi pisang sale seberat 831 gram. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga meringkus Kairul alias Mbah (53) yang diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial mengungkapkan, jika Mbah akan mengirim paket tersebut ke Kota Pasuruan di Provinsi Jawa Timur melalui jasa pengiriman paket.

“Pengungkapan ini berawal pada hari Jumat tanggal 5 Febuari 2021 petugas Regulated Agent PT Apolo bandara Kualanamu, Deliserdang melaporkan ada paket yang mencurigakan diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Atrial seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Selasa (23/2/2021).

Sebelum penangkapan, petugas sempat memeriksa paket kardus berisi pisang sale tersebut. Kemudian, petugas melakukan control delivery terhadap paket.

Baca Juga: Duh! Berprofresi sebagai Petani, Pasutri Jepara Ini Kepergok Pakai Sabu

Selain itu, BNNP Sumut berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku yang akan mengambil barang berisi narkoba tersebut.

“Ternyata orang yang mengambilnya seorang pria Khairul alias Mbah, langsung disergap,” kata Atrial.

Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata sudah tiga kali melakukannya.

“Mbah inilah yang mengirimkan sabu tersebut. Dia juga yang menerima sabu itu di Kota Pasuruan dan ini sudah sering ia lakukan,” ucap Atrial.

Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat. Untuk setiap paket yang diedarkan, pelaku mengaku mendapat upah Rp 10 juta.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tukang Kuli Bangunan di Bogor Karena Jualan Narkoba

“Uangnya saya buatkan kandang kambing,” katanya.

Load More