SuaraKaltim.id - Apa saja yang dicabut oleh Presiden Jokowi dari lampiran Perpres Izin Investasi menjadi pertanyaan usai pengumuman resmi disampaikan melalui siaran langsung, Selasa, (3/2/2021).
Sebelumnya, sempat menuai pro dan kontra beberapa hari terakhir ini, peraturan tentang izin investasi miras atau minuman keras akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, (3/2/2021).
Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Berikut isi lampiran yang dicabut Presiden Jokowi:
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Mardani Ali Sera: Terima Kasih Pak Jokowi
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Said Aqil Siradj juga tegas menolak kebijakan pemerintah, yang mendaftarkan industri minuman keras dalam daftar investasi.
Merujuk kepada Alquran, Said menegaskan miras lebih banyak menimbulkan banyak bahaya atau mudharat ketimbang kebaikan.
Said mengatakan, dalam Alquran sudah disebutkan miras termasuk kategori yang diharamkan. Karena itu, Said tidak sepakat kalau pemerintah malah memberikan lampu hijau investasi untuk industri miras.
Banyak pihak yang menolak, tak terkecuali dari kalangan politisi anggota partai politik.
Berita Terkait
-
Perpres Investasi Miras Dicabut, Mardani Ali Sera: Terima Kasih Pak Jokowi
-
Izin Investasi Miras Dicabut Usai Pro dan Kontra? Ini Kata Presiden Jokowi
-
Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, PP Muhammadiyah: Alhamdulillah...
-
Dengarkan Masukan, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras
-
Didesak MUI dan Ormas Islam, Jokowi Akhirnya Cabut Izin Investasi Miras
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim
-
Wilayah Penyangga IKN Bidik Zona Hijau Malaria pada 2026