SuaraKaltim.id - Menuai pro dan kontra beberapa hari terakhir ini, peraturan tentang izin investasi miras atau minuman keras akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, (3/2/2021)
Presiden Jokowi mencabut salah satu lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disampaikan presiden secara langsung yang disiarkan di akun Youtube resmi Sekteraiat Presiden.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Baca Juga: Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, PP Muhammadiyah: Alhamdulillah...
Jokowi mengaku mencabut lampiran dalam Perpres tersebut setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Said Aqil Siradj juga tegas menolak kebijakan pemerintah, yang mendaftarkan industri minuman keras dalam daftar investasi.
Merujuk kepada Alquran, Said menegaskan miras lebih banyak menimbulkan banyak bahaya atau mudharat ketimbang kebaikan.
Baca Juga: Lihat Ini Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
Said mengatakan, dalam Alquran sudah disebutkan miras termasuk kategori yang diharamkan. Karena itu, Said tidak sepakat kalau pemerintah malah memberikan lampu hijau investasi untuk industri miras.
Banyak pihak yang menolak, tak terkecuali dari kalangan politisi anggota partai politik.
Berita Terkait
-
Jokowi Resmi Cabut Izin Investasi Miras, PP Muhammadiyah: Alhamdulillah...
-
Lihat Ini Lampiran Perpres Izin Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
-
Dengarkan Masukan, Jokowi Akhirnya Cabut Perpres soal Izin Investasi Miras
-
Didesak MUI dan Ormas Islam, Jokowi Akhirnya Cabut Izin Investasi Miras
-
Resmi! Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Harga Tak Sesuai HET, Elpiji 3 Kg Dijual Hingga Rp 40 Ribu di Samarinda
-
Skema PJLP dan Bantuan Modal Jadi Opsi Pemkot Bontang untuk Honorer Pasca-Penghapusan
-
IKN Butuh Pangan, Korea Selatan Investasi Rp 300 Miliar di Sektor Pertanian PPU
-
4 Syarat Beasiswa BSI Scholarship 2025 dan Cara Daftar: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,5 Juta!
-
EBIFF 2025, Strategi Kaltim Dorong Ekonomi Kreatif dan Produk Lokal Go Global