SuaraKaltim.id - Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanamn Modal yang salah satunya berisi investasi minuman keras (miras) akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut mendapat apresiasi positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menentang keras perpres miras tersebut.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Karena menurut pihaknya, setelah mendalami isi dan menyampaikan pandangannya, lembaga tersebut menolak adanya ruang investasi bagi industri miras di Indonesia.
"Untuk itu MUI menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa," kata Asrorun dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (2/3/2021).
Usai dicabut, Dia juga menyinggung terkait komitmen yang mesti ditempuh untuk memerangi terhadap seluruh anasir yang dapat merusak masyarakat, bisa menyebabkan tindak kejahatan, bisa mengganggu proses pewujudan masyarakat berbudaya dan beradab harus.
Tak hanya itu, melalui momentum pencabutan perpres tersebut bisa menjadi langkah peneguhan komitmen menyusun regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat.
"Dan juga mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat, termasuk di dalamnya berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat."
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Sontak, hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan alim ulama hingga warga biasa.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Kata Muhammadiyah
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI). Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim
-
Wilayah Penyangga IKN Bidik Zona Hijau Malaria pada 2026