SuaraKaltim.id - Izin investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu tersebut menimbulkan polemik dari berbagai organisasi massa Islam hingga berbagai kalangan.
Meski begitu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, izin investasi miras yang baru ramai di tanah air baru-baru ini. Dia mengemukakan, sejatinya izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol sudah ada sejak zaman dahulu sebelum era kemerdekaan.
"Dapat kami sampaikan khususnya dengan minuman alkohol sebenarnya sejak tahun 1931 sudah ada di negara kita, sebelum merdeka sudah memang ada izin untuk pembangunan minuman alkohol ini, terus ini berlanjut baik di zaman sebelum merdeka setelah merdeka baik dari Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi dalam pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang," kata Bahlil seperti dilansir Suara.com dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, BKPM: Izinnya Sudah Ada Sebelum Merdeka
Bahkan, dia mengemukakan, sebelum terbitnya UU Cipta Kerja setidaknya ada 109 izin usaha yang sudah diberikan terkait minuman alkohol.
"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada bapak ibu dan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia bahwa ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir, namun tidak untuk kita menyalakan antara satu dengan yang lain," katanya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).
Kebijakan tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Berikan Apresiasi
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," katanya.
Berita Terkait
-
Rosan Roeslani Rangkap Jabatan Jadi Menteri Investasi dan Kepala Danantara, Emang Bisa?
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
11 Orang Tewas dalam 24 Jam Setelah Minum Alkohol Oplosan di Istanbul
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN