SuaraKaltim.id - Presiden Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun Bawah Laut, Susi Mehomon Ini
Presiden Joko Widodo memberikan izin negara asing mencari harta karun atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan kebijakan tersebut.
"Pak Presiden @jokowi dan Pak Menteri KP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," kata Susi seperti dikutip Suara.com dari akun twitter @susipudjiastuti, Kamis (4/3/2021).
Bukan tanpa alasan, Susi menilai kebijakan tersebut dapat mengakibatkan Indonesia kehilangan benda-benda bersejarah.
"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," ungkap Susi.
Izin dari Presiden Jokowi tersebut diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia.
Pemberian izin tersebut merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah setelah diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun harta karun yang dimaksud adalah barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di peraian Indonesia.
Harta karun tersebut juga bisa berupa benda purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.
Baca Juga: Seruan Presiden Jokowi: Cintai Produk Dalam Negeri, Benci Produk Asing!
Meski demikian, pencarian harta karun di perairan Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.
Meski demikian, Bahlil belum merinci secara detail syarat apa saja yang harus dipenuhi investor asing dan swasta agar bisa berburu harta karun di perairan Indonesia.
Berita Terkait
-
Seruan Presiden Jokowi: Cintai Produk Dalam Negeri, Benci Produk Asing!
-
Surat Terbuka Musisi untuk Presiden Jokowi, Dikta: Itu Unek-Unek Kami
-
Usai Dengar Arahan Presiden Jokowi, Andi Harun: Sama-sama Selesaikan Banjir
-
Ajak Warga Benci Bikinan Asing, Jokowi: Produk Indonoesia Harus Digaungkan!
-
Teddy Gusnaidi: Perpres Investasi Miras Dicabut, Bukan Soal Halal dan Haram
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'