Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 06 Maret 2021 | 10:10 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kalimantan Timur, Jauhar Efendi. [Dok.Antara]

SuaraKaltim.id - Tahun ini, pasien positif Covid-19 Kalimantan Timur (Kaltim) yang meninggal dunia tidak lagi mendapatkan uang santunan dari pemerintah.

Hal ini dinyatakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim, Jauhar Efendi. Menurutnya, kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Sosial yang biasanya memberikan santunan Rp 15 juta kepda keluarga korban Covid-19.

"Kementerian Sosial melalui Direktur PSBS telah bersurat kepada seluruh kepala dinas sosial provinsi bahwa tahun 2021, tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat Covid-19," kata Jauhar, dikutip dari Antara, Sabtu (6/3/2021).

"Kami diminta segera menyampaikan kebijakan kepada pemerintah kabupatan/kota melalui dinas sosial masing-masing," sambungnya lagi.

Baca Juga: Kasus Covid Terus Meningkat, Sumut, Sulsel dan Kaltim Terapkan PPKM Mikro

Menurut Jauhar, masyarakat harus bersabar terhadap keputusan ini. Sebab, kondisi keuangan negara memang tidak memungkinkan untuk memberikan santunan tersebut.

"Semoga segera ada solusi lain untuk para korban Covid-19," tuturnya. (Antara)

Load More