SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltim membahas tata cara penyusunan program pembentukkan peraturan daerah (perda).
Dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, pembahasan tersebut bertujuan memberikan pedoman sistematis perencanaan program pembentukkan perda di daerah, Selasa (2/3/2021).
Sekaligus panduan menentukkan skala prioritas, pola koordinasi yang efektif antara Pemda dengan DPRD dalam pembangunan hukum di daerah dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pembentukkan Perda.
Sementara untuk mendukung pengelolaan aset secara efektif dan efesien, menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan aset daerah, maka Pemprov Kaltim perlu memiliki atau mengembangkan sistem informasi manajemen aset yang konprehensif dan andal, maka diperlukan dasar pengelolaan kekayaan aset yang memadai (Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah).
Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Sistem Komunikasi dan Infomasi, untuk sementara ditarik guna dilakukan pengkajian ulang mengingat ada kewenangan daerah telah dikembalikan ke kementerian terkait.
"Sekaligus dilakukan penyesuaian Perpres dan Permendagri," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalimantan Timur Jauhar Effendi.
Pembahasan tersebut juga disampaikan Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Masa Persidangan I Tahun 2021. Pengumuman Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kaltim. Penyampaian PenjeIasan Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Rapat paripurna dihadiri Kepala BPKAD M Sa'duddin dan Kepala Bappeda HM Aswin, para asisten, pimpinan OPD dan kepala biro di lingkungan Pemprov Kaltim secara langsung dan virtual.
Berita Terkait
-
Lagi, di Kaltim Pasien Sembuh Lebih Banyak Dibanding Kasus Positif Covid-19
-
Dilantik Langsung di Kantor Gubernur Kaltim Karena Akses Internet Terbatas
-
Awasi Distribusi LPG 3 Kilogram, Kaltim Bentuk Tim Koordinasi Terpadu
-
Resmi, Gubernur Isran Noor Lantik 6 Kepala Daerah di Kaltim
-
Jatanras Polda Kaltim Tangkap Sindikat Curanmor, Ada 7 Motor dan 1 Mobil
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas