SuaraKaltim.id - Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus lima orang tersangka sindikat pencurian motor (curanmor). Dari kelima tersangka, polisi mengamankan 7 motor dan 1 mobil hasil sindikat curanmor tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Polda Kalimantan Timur melalui Bidang Humas Polda Kaltim, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didamping oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan pelaku beraksi di beberapa titik, bahkan hingga luar kota.
Kelakuan kelima tersangka ini berhasil diungkap sejak tanggal 27 Januari hingga 18 Februari lalu.
Dari aksi keempat pelaku tersebut sebanyak 9 barang bukti berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Kaltim. Diantaranya 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Hanya saja, dari empat tersangka itu, satu diantaranya berakhir pada restoratif justice. Yakni upaya damai dari korban dan pelaku sehingga tidak sampai ke pengadilan.
“Jadi tersangkanya ada 4 totalnya, namun 1 orang restoratif justice. Yakni pihak korban dan tersangka sepakat dalam artian korban tidak keberatan jadi dia melakuka upaya perdamaian sehingga kasus ini tidak masuk ke Pengadilan,” kata Ade Yaya Suryana, dilansir dari laman resmi Polda Kaltim.
Modus operandi yang digunakan pelaku ini dengan cara nekat. Yakni membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun yang tertinggal kuncinya di kontak mesin.
“Apalagi tidak dikunci stang. Mereka juga nekat mendorong motor incarannya lalu mengutak-utik mesin hingga menyala di lokasi yang aman,” kata Ade Yaya.
Baca Juga: Salut! Polda Kaltim Hadirkan Juru Bahasa Isyarat Setiap Konferensi Pers
Para pelaku ini beraksi di beberapa lokasi di Balikpapan, yakni di kawasan Telaga Sari, Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat.
“Ya ada juga di kota lain seperti Bontang dan Kutai Barat. Tapi itu masih pengembangan,” tambahnya.
Untuk barang bukti hampir semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga murah. Sehingga petugas harus mencari barang bukti hingga masuk ke perkebunan sawit di Kaltim.
“Rata-rata dijual ke sawit, karena kami dapatnya sampai masuk kesana. Semuanya sudah dijual dengan harga murah, dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
Terkini
-
Dugaan Child Grooming di SMK Samarinda Disorot DPRD dan Aktivis Perlindungan Anak
-
Ananda Emira Moeis Akhirnya Buka Suara Usai Jadi Omongan di Medsos
-
Harga Sawit Kaltim Melonjak, Disebut Berkat Perbaikan Kualitas
-
BRI Tegaskan Kepedulian Negeri dengan Santunan Ribuan Anak di Seluruh Indonesia
-
Dermaga Samarinda Awasi Ketat Muatan Antisipasi Insiden Kapal Karam