SuaraKaltim.id - Jatanras Polda Kaltim berhasil meringkus lima orang tersangka sindikat pencurian motor (curanmor). Dari kelima tersangka, polisi mengamankan 7 motor dan 1 mobil hasil sindikat curanmor tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Polda Kalimantan Timur melalui Bidang Humas Polda Kaltim, saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, didamping oleh Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan pelaku beraksi di beberapa titik, bahkan hingga luar kota.
Kelakuan kelima tersangka ini berhasil diungkap sejak tanggal 27 Januari hingga 18 Februari lalu.
Dari aksi keempat pelaku tersebut sebanyak 9 barang bukti berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Kaltim. Diantaranya 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Hanya saja, dari empat tersangka itu, satu diantaranya berakhir pada restoratif justice. Yakni upaya damai dari korban dan pelaku sehingga tidak sampai ke pengadilan.
“Jadi tersangkanya ada 4 totalnya, namun 1 orang restoratif justice. Yakni pihak korban dan tersangka sepakat dalam artian korban tidak keberatan jadi dia melakuka upaya perdamaian sehingga kasus ini tidak masuk ke Pengadilan,” kata Ade Yaya Suryana, dilansir dari laman resmi Polda Kaltim.
Modus operandi yang digunakan pelaku ini dengan cara nekat. Yakni membawa kabur motor yang tidak terkunci stang maupun yang tertinggal kuncinya di kontak mesin.
“Apalagi tidak dikunci stang. Mereka juga nekat mendorong motor incarannya lalu mengutak-utik mesin hingga menyala di lokasi yang aman,” kata Ade Yaya.
Baca Juga: Salut! Polda Kaltim Hadirkan Juru Bahasa Isyarat Setiap Konferensi Pers
Para pelaku ini beraksi di beberapa lokasi di Balikpapan, yakni di kawasan Telaga Sari, Kilometer 3,5 dan Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak. Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Bontang dan Kutai Barat.
“Ya ada juga di kota lain seperti Bontang dan Kutai Barat. Tapi itu masih pengembangan,” tambahnya.
Untuk barang bukti hampir semuanya dijual kepada pekerja sawit dengan harga murah. Sehingga petugas harus mencari barang bukti hingga masuk ke perkebunan sawit di Kaltim.
“Rata-rata dijual ke sawit, karena kami dapatnya sampai masuk kesana. Semuanya sudah dijual dengan harga murah, dari Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT