SuaraKaltim.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) merilis laporan akhir tahun terkait kasus yang telah ditangani korps baju coklat tersebut sepanjang tahun 2020. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/12/2020), Polda Kaltim menangani 14 kasus laporan tindak pidana korupsi dan 15 kasus penambangan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. Dia mengatakan, jumlah penanganan kasus korupsi tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 13 kasus.
Meski begitu, jumlah kerugian material akibat tindak pidana korupsi di tahun 2019 mencapai Rp 5,8 miliar atau lebih tinggi dibanding tahun 2020.
“Tindak pidana korupsi yang masuk dalam jajaran kejatahan terhadap kekayaan negara dapat dijelaskan bahwa jumlah tindakkan korupsi tahun 2020 yang ditangani oleh Polda Kaltim sebanyak 14 laporan tindak pidana korupsi,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Kaltim Melandai, Ada 109 Pasien Baru
Diungkapkannya, jumlah materi kerugian pada tahun 2020 akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 3,9 miliar.
Sedangkan, untuk kasus ilegal mining atau penambangan ilegal, Polda Kaltim melakukan penindakkan sebanyak 15 kasus pada tahun 2020. Jumlah tersebut sebenarnya turun dari tahun sebelkumnya sebanyak 19 kasus.
“Untuk kasus penindakan ilegal mining selama 2020 telah dilakukan terhadap 15 kasus. Sedangkan tahun 2019 itu ada 19 kasus. Turun 4 kasus,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus korupsi merupakan yang menonjol pada tahun ini yang ditangani. Selain kasus pencurian tali kapal, kedua kasus tersebut menjadi perhatian karena nilai kerugiannya cukup besar.
“Untuk kasus-kasus menonjol korupsi, kemudian tindak pindana pencurian tali kapal. Karena 200 meter saya kira cukup mahal,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Hari Usai Natal, Kasus Harian Covid-19 Kaltim Masih Tinggi
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN