Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Minggu, 07 Maret 2021 | 08:00 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Kisruh belum berakhir, usai Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Namun, Menkopolhukam Mahfud MD memberi penjelasan bahwa AHY masih ketua resmi hingga saat ini.

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).

Terkait hasil KLB Partai Demokrat kubu kontra AHY yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, dinilai Mahfud MD belum bisa dinilai sah atau tidak.

Sebab, Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah belum menerima laporan secara resmi terkait hasil adanya pelaksanaan KLB Partai Demokrat.

Baca Juga: Tolak Moeldoko, Demokrat Riau: Jiwa Raga Kami Serahkan untuk Ketum AHY

"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

 Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

 "Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

 Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

 "Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga: KLB Demokrat Berpotensi Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

 Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

Load More