SuaraKaltim.id - Kisruh belum berakhir, usai Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Namun, Menkopolhukam Mahfud MD memberi penjelasan bahwa AHY masih ketua resmi hingga saat ini.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Terkait hasil KLB Partai Demokrat kubu kontra AHY yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, dinilai Mahfud MD belum bisa dinilai sah atau tidak.
Sebab, Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah belum menerima laporan secara resmi terkait hasil adanya pelaksanaan KLB Partai Demokrat.
"Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.
Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.
"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.
Tetapi, lanjut dia, kondisinya akan berbeda jika nantinya kelompok KLB Deli Serdang melapor kepada pemerintah. Pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.
"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca Juga: Tolak Moeldoko, Demokrat Riau: Jiwa Raga Kami Serahkan untuk Ketum AHY
Mahfud menjelaskan, bila ada masalah internal partai seperti itu pemerintah memang dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.
"Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar wah ini tidak sah, ini sah secara opini, tapi secara hukum kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," katanya.
Hal itu juga yang terjadi pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Ketika itu, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tetapi, tidak bisa melarang karena ada Undang-Undang yang tidak boleh melarang orang-orang berkumpul. Kecuali, jelas-jelas menyatakan melakukan seperti yang dilarang oleh hukum. Mereka berkumpul sebagai satu kelompok masyarakat sehingga pada waktu itu Bu Mega juga membiarkan Pak Matori memegang PKB, tetapi di pengadilan kalah," ujar Mahfud.
Pada jaman pemerintahan Presiden SBY juga tidak melarang adanya dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan serahkan ke pengadilan gitu. Akhirnya pengadilan yang memutus, jadi sama kita dan yang akan datang pemerintah pun nggak boleh ada orang internal lalu ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah," demikian Mahfud MD.
Sebelumnya, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. Sebagai pengganti mereka menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.
Berita Terkait
-
Tolak Moeldoko, Demokrat Riau: Jiwa Raga Kami Serahkan untuk Ketum AHY
-
DPC Partai Demokrat Solo Ditawari Segepok Uang untuk Ikut KLB
-
Terkuak! Ini Kunci Seluruh DPC Partai Demokrat Jatim Amankan AHY
-
Tak Terima Partai Suaminya Diobok-obok, Annisa Pohan Sentil Jokowi
-
Tolak Hasil KLB, Demokrat Sumut Tegaskan Tetap Setia kepada AHY
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
-
Aksi di Polda Bali Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Gerbang Rusak dan Kaca Pecah
-
Gedung DPRD NTB Dibakar, Komputer Hingga Kursinya Dijarah
-
Aksi Demo Polisi Tumpah di Bali, Ratusan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Polda Bali
Terkini
-
IKN Butuh Kepastian Garis Batas, Otorita: Harus Ditinjau Ulang dan Diperinci
-
Anak SD di Bontang Diduga Dipukul Guru, Orang Tua: Langsung Dibentak
-
Imbas Royalti Musik, Bus Samarinda sampai Banjarmasin Kini Berjalan Tanpa Lagu
-
Pemkab PPU Kucurkan Rp 7,9 Miliar Beasiswa Hadapi IKN
-
Saldo Gratis hingga Rp 800 Ribu, Begini Cara Ikut DANA Kaget