SuaraKaltim.id - Batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian jelang dimulainya fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).
Otorita IKN menegaskan, penataan garis batas administratif antara IKN dengan Kota Balikpapan, serta kabupaten sekitarnya, merupakan langkah krusial agar pengelolaan wilayah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Hal itu disampaikan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, 28 Agustus 2025.
"Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN," ujar Kuswanto, disadur dari ANTARA, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang telah menetapkan batas IKN dalam peta skala 1:400.000.
Namun, skala besar diperlukan untuk penegasan detail agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali," jelasnya.
Selain mengacu pada UU IKN, proses penegasan juga menyesuaikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 terkait batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kabupaten PPU.
Penetapan garis batas empat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Balikpapan turut diperinci.
Baca Juga: Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
Misalnya, Kelurahan Salok Api Laut (IKN) yang berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur) menggunakan batas alami berupa sungai.
"Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatan dapat digunakan bersama," ungkap Kuswanto.
Hal serupa berlaku pada Kelurahan Karya Merdeka yang berbatasan dengan Karangjoang, hingga Kelurahan Mentawir yang bersebelahan dengan Kariangau.
Semua menggunakan acuan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai regulasi.
"Penegasan batas wilayah dituangkan dalam Permendagri, penetapan tapak batas penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemdasus," tegasnya.
Kesepakatan final nantinya akan ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta bupati dari Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU, sebelum diajukan kepada Kemendagri untuk ditetapkan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
5 Mobil Matic Kecil Bekas di Bawah 50 Juta, Sporty dan Praktis untuk Pemula
-
Bocoran Xiaomi 17 Ultra yang Hadirkan Konfigurasi Kamera Baru Lensa Leica
-
Musim Hujan di Kaltim hingga Pertengahan 2026, Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
Mitigasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Bencana Hidrometeorologi