SuaraKaltim.id - Batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian jelang dimulainya fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).
Otorita IKN menegaskan, penataan garis batas administratif antara IKN dengan Kota Balikpapan, serta kabupaten sekitarnya, merupakan langkah krusial agar pengelolaan wilayah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Hal itu disampaikan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, 28 Agustus 2025.
"Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN," ujar Kuswanto, disadur dari ANTARA, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang telah menetapkan batas IKN dalam peta skala 1:400.000.
Namun, skala besar diperlukan untuk penegasan detail agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali," jelasnya.
Selain mengacu pada UU IKN, proses penegasan juga menyesuaikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 terkait batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kabupaten PPU.
Penetapan garis batas empat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Balikpapan turut diperinci.
Baca Juga: Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
Misalnya, Kelurahan Salok Api Laut (IKN) yang berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur) menggunakan batas alami berupa sungai.
"Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatan dapat digunakan bersama," ungkap Kuswanto.
Hal serupa berlaku pada Kelurahan Karya Merdeka yang berbatasan dengan Karangjoang, hingga Kelurahan Mentawir yang bersebelahan dengan Kariangau.
Semua menggunakan acuan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai regulasi.
"Penegasan batas wilayah dituangkan dalam Permendagri, penetapan tapak batas penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemdasus," tegasnya.
Kesepakatan final nantinya akan ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta bupati dari Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU, sebelum diajukan kepada Kemendagri untuk ditetapkan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur