SuaraKaltim.id - Batas wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian jelang dimulainya fungsi pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).
Otorita IKN menegaskan, penataan garis batas administratif antara IKN dengan Kota Balikpapan, serta kabupaten sekitarnya, merupakan langkah krusial agar pengelolaan wilayah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Hal itu disampaikan Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, saat ditemui di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kamis, 28 Agustus 2025.
"Saat ini sedang dilakukan pematangan persiapan penyelenggaraan Pemdasus IKN," ujar Kuswanto, disadur dari ANTARA, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 memang telah menetapkan batas IKN dalam peta skala 1:400.000.
Namun, skala besar diperlukan untuk penegasan detail agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Dengan adanya IKN, batas wilayah harus ditinjau ulang dan ditegaskan kembali," jelasnya.
Selain mengacu pada UU IKN, proses penegasan juga menyesuaikan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 terkait batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Kabupaten PPU.
Penetapan garis batas empat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Balikpapan turut diperinci.
Baca Juga: Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
Misalnya, Kelurahan Salok Api Laut (IKN) yang berbatasan dengan Kelurahan Teritip (Balikpapan Timur) menggunakan batas alami berupa sungai.
"Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, tetapi pemanfaatan dapat digunakan bersama," ungkap Kuswanto.
Hal serupa berlaku pada Kelurahan Karya Merdeka yang berbatasan dengan Karangjoang, hingga Kelurahan Mentawir yang bersebelahan dengan Kariangau.
Semua menggunakan acuan jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai regulasi.
"Penegasan batas wilayah dituangkan dalam Permendagri, penetapan tapak batas penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemdasus," tegasnya.
Kesepakatan final nantinya akan ditandatangani bersama Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta bupati dari Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU, sebelum diajukan kepada Kemendagri untuk ditetapkan resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Partisipasi Publik Jadi Penentu, SE2026 Disiapkan dengan Literasi Statistik
-
Warga Kaltim Diajak Ngerti Data: Langkah Awal Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN