SuaraKaltim.id - Meski Gisella Anastasia alias Gisel harus menemani anaknya untuk kegiatan sekolah, tersangka kasus video syur tersebut tetap harus menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya. Tak bisa hadir secara langsung ke Polda Metro Jaya, Gisel wajib lapor secara online.
"Iya (wajib lapor online)," kata kuasa hukum Gisel, Toddy Langgabuana saat dihubungi Suara.com, Senin (8/3/2021).
Bukan tanpa alasan, Gisella Anastasia juga telah menyampaikan permohonan izin dan telah diterima penyidik yang menangani kasusnya. Gisel tak bisa hadir karena harus menemani putrinya, Gempi, dalam kegiatan sekolah.
"Udah izin (nggak datang) karena harus dampingin Gempi acara sekolah," ujarnya.
Baca Juga: 2 Pelaku Penyebar Video Syur Sudah di Sidang, Begini Harapan Gisel
Selain izin pada hari ini, kuasa hukum Gisel juga menjelaskan, bahwa kliennya tak bisa hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa penyebar video syur yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Toddy mengatakan, surat izin Gisel juga telah disampaikan.
"Iya (nggak bisa hadir sidang), permohonan sudah disampaikan tapi belum ada balasan," kata Toddy.
Sementara itu, tersangka lainnya Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu hari ini juga belum tampak di Polda Metro untuk wajib lapor. Sejauh ini, dia belum bisa dihubungi awak media.
Sebagai informasi, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020. Lantaran tak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Berkas perkara Gisel dan Nobu belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang diberika Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Gisel dan Nobu Tak Bisa Hadiri Sidang Penyebar Video Syur, Kebetulan?
Sementara itu, kedua penyebar video syur mereka secara masif, yakni PP dan MN sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah menjalani sidang perdananya pekan lalu.
Berita Terkait
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Volume Arus Mudik Terus Meningkat, Dirlantas PMJ Prediksi Puncak Mudik Mulai Malam Tadi
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen