SuaraKaltim.id - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhono (AHY) dan sekjennya Teuku Riefky Harsya melayangkan gugatan ke kubu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Gugatan dilakukan melalui Tim Pembela Demokrasi yang dipimpin Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Dilansir dari Terkini.id, jaringan Suara.com, yang mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 15 Maret 2021, ada 10 nama yang masuk dalam gugatan. Di antaranya Max Sopacua, Darmizal, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Achmad Yahya, Tri Julianto Supandi R Sugondo, dan Boyke Novrizon.
Berikut 7 tuntutan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Habis Kudeta, Moeldoko Kabarnya Bertemu Megawati, Andi Arief: Mau Adu Domba
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
Sebelumnya, AHY juga melakukan silaturahmi ke tokoh nasional, mantal Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Pada pertemuan tersebut, polemik Partai Demokrat juga dibahas.
Jusuf Kalla meminta SBY bersabar, dan tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi politik ke sejumlah tokoh politik nasional di Indonesia.
Berita Terkait
-
Habis Kudeta, Moeldoko Kabarnya Bertemu Megawati, Andi Arief: Mau Adu Domba
-
Eks Wakapolri Diajak Gabung ke Demokrat KLB oleh Moledoko dan Marzuki Alie
-
Daftar 7 Tuntutan Gugatan AHY untuk 10 Loyalis Moeldoko
-
Pemprov Sulsel Tidak Berikan Pendampingan Hukum ke Nurdin Abdullah
-
AHY Bertemu JK, Nostalgia Kedekatan Partai Demokrat dan Golkar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi