SuaraKaltim.id - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhono (AHY) dan sekjennya Teuku Riefky Harsya melayangkan gugatan ke kubu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Gugatan dilakukan melalui Tim Pembela Demokrasi yang dipimpin Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Dilansir dari Terkini.id, jaringan Suara.com, yang mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 15 Maret 2021, ada 10 nama yang masuk dalam gugatan. Di antaranya Max Sopacua, Darmizal, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Achmad Yahya, Tri Julianto Supandi R Sugondo, dan Boyke Novrizon.
Berikut 7 tuntutan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Habis Kudeta, Moeldoko Kabarnya Bertemu Megawati, Andi Arief: Mau Adu Domba
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
Sebelumnya, AHY juga melakukan silaturahmi ke tokoh nasional, mantal Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Pada pertemuan tersebut, polemik Partai Demokrat juga dibahas.
Jusuf Kalla meminta SBY bersabar, dan tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi politik ke sejumlah tokoh politik nasional di Indonesia.
Berita Terkait
-
Habis Kudeta, Moeldoko Kabarnya Bertemu Megawati, Andi Arief: Mau Adu Domba
-
Eks Wakapolri Diajak Gabung ke Demokrat KLB oleh Moledoko dan Marzuki Alie
-
Daftar 7 Tuntutan Gugatan AHY untuk 10 Loyalis Moeldoko
-
Pemprov Sulsel Tidak Berikan Pendampingan Hukum ke Nurdin Abdullah
-
AHY Bertemu JK, Nostalgia Kedekatan Partai Demokrat dan Golkar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026