SuaraKaltim.id - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhono (AHY) dan sekjennya Teuku Riefky Harsya melayangkan gugatan ke kubu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Gugatan dilakukan melalui Tim Pembela Demokrasi yang dipimpin Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Dilansir dari Terkini.id, jaringan Suara.com, yang mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Senin, 15 Maret 2021, ada 10 nama yang masuk dalam gugatan. Di antaranya Max Sopacua, Darmizal, Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Achmad Yahya, Tri Julianto Supandi R Sugondo, dan Boyke Novrizon.
Berikut 7 tuntutan tersebut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Habis Kudeta, Moeldoko Kabarnya Bertemu Megawati, Andi Arief: Mau Adu Domba
7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
Sebelumnya, AHY juga melakukan silaturahmi ke tokoh nasional, mantal Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Pada pertemuan tersebut, polemik Partai Demokrat juga dibahas.
Jusuf Kalla meminta SBY bersabar, dan tetap menjalin silaturahmi dan komunikasi politik ke sejumlah tokoh politik nasional di Indonesia.
Berita Terkait
-
Habis Kudeta, Moeldoko Kabarnya Bertemu Megawati, Andi Arief: Mau Adu Domba
-
Eks Wakapolri Diajak Gabung ke Demokrat KLB oleh Moledoko dan Marzuki Alie
-
Daftar 7 Tuntutan Gugatan AHY untuk 10 Loyalis Moeldoko
-
Pemprov Sulsel Tidak Berikan Pendampingan Hukum ke Nurdin Abdullah
-
AHY Bertemu JK, Nostalgia Kedekatan Partai Demokrat dan Golkar
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat