Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 17 Maret 2021 | 16:03 WIB
Area pembangunan Markas Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Makogamwilhan) II dan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodam IV Mulawarman di Ambarawang Darat, Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. [Suara.com/Jifran]

Perihal besaran dana Rp 15.000, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) pembangunan Makogabwilham II Kol Inf Helmi Tachejadi Soerjono mengatakan sudah di atas nilai jual objek pajak (NJOP) yang hanya berkisar Rp 6.000 untuk wilayah itu. 

Meski demikian, Helmi memastikan saat ini pihaknya terus koordinasi dengan masyarakat untuk pergantian lahan dan bangunan.

“Kami tetap mediasi dengan masyarakat, kita diskusi. Tapi tentu ada orang yang tidak suka sama kami, mereka bilang kami intimidasi, padahal tidak. Dan ini bisa dibuktikan pada masyarakat yang sudah serahkan lahan kepada kami,” kata dia. 

Helmi mengatakan pihaknya tak mungkin mengabaikan hak masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya, Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana

“Kita sudah ada hal-hal yang positif bagi masyarakat. Masyarakat sudah mengerti, bahwa lahan ini adalah lahan untuk latihan militer,” kata dia. 

Helmi menegaskan surat segel yang dipegang masyarakat hanya hak garap, bukan kepemilikan. Menurutnya, lahan yang diakui warga ialah lahan milik negara.

“Jadi bahasanya bukan ganti rugi ya. Tapi kami beri dana kerohiman dengan batas yang sudah ditentukan. Bukan ganti rugi. Kita beri masukan ke masyarakat biar mengerti. Kami enggak bakal bohongi masyarakat. Bagaimana pun TNI adalah unsur terdepan bagi masyarakat,” terang dia.

“Kalau untuk dana kerohiman Rp 10.000 sampai Rp 15.000 itu kami tidak membeli. Tapi kami menggantikan sesuai klasifikasi surat (tanah). Rata warga punya segel, bukan sertifikat,” tutur Helmi.

Kontributor : Jifran

Baca Juga: Masih Pemula Belajar Mengemudi, 15 Mobil Warga Kampung Miliarder Rusak

Load More