SuaraKaltim.id - Kota Samarinda belum menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, program dari Korlantas Polri. Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Ramadhanil mengungkapkan, ETLE di Kaltim akan launching pada April mendatang.
Namun, sebelum diterapkan di Kota Samarinda, Balikpapan akan lebih dulu oleh Polda Kaltim di Polresta Balikpapan.
"Karena di sana (Polres Balikpapan) yang jadi percontohan awal. Nanti Polresta Samarinda termasuk polres lain menyusul, kita (di Samarinda) akan coba dengan semi tilang elektronik,"kata Ramadhanil, Selasa (23/03/2021).
Sebelum menggunakan ETLE, Polresta Samarinda akan menggunakan kamera portabel yang dikoneksikan dengan sebuah aplikasi.
Baca Juga: Hati-hati, 21 Kamera Awasi Perilaku Pengendara di Kota Bandung
Sekitar 70 kamera pemantau tersedia dikota Samarinda, milik Pemkot dan Pemprov Kaltim. Kamera itu nantinya akan diintegrasikan pada aplikasi milik Korlantas Polres Samarinda.
Tahap awal pihaknya akan uji coba di simpang empat Mall Lembuswana.
"Kalau itu bisa, maka akan menjadi percontohan di Samarinda. Nanti akan kita kembangkan lagi pada beberapa titik. Kita sekarang sedang susun, bagaimana pelaksanaan semi ETLE nantinya," ungkapnya.
Kompol Ramadhanil menjelaskan, kamera pemantau itu yang akan merekam kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sehingga sejumlah pelanggar akan dideteksi melalui kamera yang dipasang. Baik pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu-rambu, melewati batas kecepatan, hingga pelanggaran lainya yang kasat mata.
Baca Juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal
"Itu akan te-record, baru dikirim ke bagian data Polres, kemudian dikirimkan konfirmasi pelangaran. Laporan dalam bentuk jenis pelanggaran, waktu, jenis kendaraan. Itu nanti akan dikirimkan, kemudian pelanggar akan dipanggil kantor Polisi untuk diberikan tilang," jelas Kompol Ramadhanil.
Dengan begitu diharapkan, ke depannya tidak terjadi lagi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar yang ada.
Meski demikian untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan secara berkala tetap dilakukan secara langsung, sesuai kondisi.
Untuk diketahui Polda Metro jaya telah melaunching pemberlakuan ETLE. Secara serentak ditahap satu mulai berlaku pada 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia yang diterapkan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Kontributor : Jifran
Berita Terkait
-
Ustadz Maulana Kena Tilang, Ini Daftar Pelanggaran dan Jumlah Denda ETLE
-
Diduga Terkait Korupsi, Rumah Awang Faroek di Samarinda Digeledah KPK
-
Intip Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kaltim di Gelaran MTQ Nasional 2024
-
Nekat Dekati Jokowi, Mahasiswa Hukum di Samarinda Kena Bogem Paspampres
-
Jokowi: MTQ Nasional XXX Ajang Sempurnakan Akhlak Bangsa
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif