Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Kamis, 25 Maret 2021 | 10:40 WIB
(muhammadiyah.or.id)

Menetapkan       :  KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH MUHAMMADIYAH TENTANG KRITERIA AWAL WAKTU SUBUH.

KESATU           :  Menanfidzkan Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan melalui telekonferensi video pada tanggal 28 November 2020 sampai dengan 20 Desember 2020 tentang Kriteria Awal Waktu Subuh sebagai berikut.

Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.
Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
KEDUA             :  Menginstruksikan kepada seluruh jajaran pimpinan di semua tingkatan dan anggota Muhammadiyah untuk mengikuti dan melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini, sebagai pedoman dan tuntunan dalam menjalankan ibadah salat.

KETIGA            :  Menginstruksikan kepada seluruh pimpinan di semua tingkatan khususnya Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Majelis Tabligh serta Majelis Pustaka dan Informasi untuk menyosialisasikan Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini kepada umat Islam dan berbagai pihak sebagai tuntunan dalam melaksanakan ibadah.

Baca Juga: Viral, Diduga Ustaz Munzir Sebut Nahdlatul Ulama Liberal Dibentuk Yahudi

KEEMPAT        :  Keputusan Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang: Fikih Zakat Kontemporer, Fikih Difabel, Fikih Agraria, Risalah Akhlak Islam Filosofis, Terminasi Hidup (Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior), dan Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, yang meliputi (a) hukum puasa Ayym al-B dan puasa tiga hari setiap bulan,  (b) sujud sahwi, (c) salat sunat sesudah wudu dan rawatib qabliah Asar, (d) kaifiat salat Istisqa, (e) kaifiat salat Gaib, dan (f) menjamak salat Jumat dengan Asar yang diqasar, akan ditanfidzkan kemudian.  

KELIMA           :  Menyampaikan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini kepada seluruh pimpinan dan warga Muhammadiyah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalamnya akan diadakan perbaikan atau perubahan.   

KEENAM          :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Surat keputusan lengkapnya dapat di unduh di https://tinyurl.com/4adydn9u.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 Denpasar Bali Versi Muhammadiyah

Load More