Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 12:44 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 72.000 kendaraan pemudik yang masuk Jawa Barat disuduh pulang lagi. (Antara)

SuaraKaltim.id - Larang mudik Idul Fitri 2021 dari pemerintah ternyata bukan hanya untuk aparatur sipil negara atau ASN. Tetapi berlaku bagi seluruh masyarakat. Larangan mudik berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebelumnya, rapat tingkat menteri (RTM) digelar, Jumat (26/3/2021). Rapat dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantornya secara luring dan daring.

"Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.

Larangan mudik berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Karyawan Boleh Cuti Lebaran, Tapi Dilarang Mudik, Serius?

Sebelumnya sempat ada wacana mudik tak dilarang. Namun, dengan pertimbangan mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah, sehingga keputusan tersebut diambil.

Muhadjir mengingatkan, sebelum dan sesudah tanggal 6-17 Mei 2021, masyarakat juga tidak diperkenakan melakukan kegiatan ke luar daerah.

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Cuti Lebaran Masih Berlaku, Tapi Masyarakat Tetap Dilarang Mudik!

Load More