Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 29 Maret 2021 | 06:00 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat tes Covid-19 menggunakan Genose C19. [Jifran/Suara.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Salah satu kebijakan terbaru ialah tes GeNose buatan Universitas Gadjah Mada, penggunaannya diperluas.

Artinya, baik perjalanan melalui jalur laut, darat, maupun udara, semua lini bakal ditemukan penggunaan GeNose. SE terbaru, menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," sebut SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Kemudian, untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Tarif Tes GeNose C19 Naik Jadi Rp 30 Ribu

Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:

Pulau Bali

Udara:

Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan

Baca Juga: Produksi GeNose Bakal Ditingkatkan 15 Ribu per Bulan, UGM Sanggup?

Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)

Laut dan Darat:

RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan

Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).

Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa

Udara:

RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Tes GeNose di Bandara

Laut:

RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Tes GeNose di Pelabuhan

Darat Umum:

Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah

Darat Pribadi:

Diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan

Kereta Api antarkota:

RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan

Penyeberangan Laut:

RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Tes GeNose di Pelabuhan.

Dalam surat SE tersebut juga jika ada yang memalsukan surat keterangan hasil test baik PCR maupun Rapid Antigen GeNose C19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Suara.com

Load More