SuaraKaltim.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Salah satu kebijakan terbaru ialah tes GeNose buatan Universitas Gadjah Mada, penggunaannya diperluas.
Artinya, baik perjalanan melalui jalur laut, darat, maupun udara, semua lini bakal ditemukan penggunaan GeNose. SE terbaru, menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," sebut SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kemudian, untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Pulau Bali
Udara:
Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
Baca Juga: Tarif Tes GeNose C19 Naik Jadi Rp 30 Ribu
Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara
Laut:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
Diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antarkota:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan.
Dalam surat SE tersebut juga jika ada yang memalsukan surat keterangan hasil test baik PCR maupun Rapid Antigen GeNose C19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi
-
Tarif Tes GeNose C19 Naik Jadi Rp 30 Ribu
-
Produksi GeNose Bakal Ditingkatkan 15 Ribu per Bulan, UGM Sanggup?
-
Deteksi Santri dari Covid-19, Ponpes di Banyumas Ini Pakai GeNose
-
GeNose C19 Mulai Diuji Coba di Bandara SMB II Palembang
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim