SuaraKaltim.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Salah satu kebijakan terbaru ialah tes GeNose buatan Universitas Gadjah Mada, penggunaannya diperluas.
Artinya, baik perjalanan melalui jalur laut, darat, maupun udara, semua lini bakal ditemukan penggunaan GeNose. SE terbaru, menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," sebut SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kemudian, untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Pulau Bali
Udara:
Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
Baca Juga: Tarif Tes GeNose C19 Naik Jadi Rp 30 Ribu
Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara
Laut:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
Diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antarkota:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan.
Dalam surat SE tersebut juga jika ada yang memalsukan surat keterangan hasil test baik PCR maupun Rapid Antigen GeNose C19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Mulai 1 April, Penggunaan Alat GeNose Berlaku di Semua Moda Transportasi
-
Tarif Tes GeNose C19 Naik Jadi Rp 30 Ribu
-
Produksi GeNose Bakal Ditingkatkan 15 Ribu per Bulan, UGM Sanggup?
-
Deteksi Santri dari Covid-19, Ponpes di Banyumas Ini Pakai GeNose
-
GeNose C19 Mulai Diuji Coba di Bandara SMB II Palembang
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah