SuaraKaltim.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Salah satu kebijakan terbaru ialah tes GeNose buatan Universitas Gadjah Mada, penggunaannya diperluas.
Artinya, baik perjalanan melalui jalur laut, darat, maupun udara, semua lini bakal ditemukan penggunaan GeNose. SE terbaru, menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.
"Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri," sebut SE tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Kemudian, untuk ketentuan perjalanan sama dengan sebelumnya yakni dibagi menjadi dua. Yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Tarif Tes GeNose C19 Naik Jadi Rp 30 Ribu
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021:
Pulau Bali
Udara:
Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan
Baca Juga: Produksi GeNose Bakal Ditingkatkan 15 Ribu per Bulan, UGM Sanggup?
Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
RT PCR atau antigen 2x24 jam (sebelumnya 3x24 jam) sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara:
RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara
Laut:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
Diimbau RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antarkota:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
RT PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Pelabuhan.
Dalam surat SE tersebut juga jika ada yang memalsukan surat keterangan hasil test baik PCR maupun Rapid Antigen GeNose C19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia, Indonesia Masuk?
-
Mudik Lebaran 2025 di Sultan Hasanuddin: Jumlah Penumpang Stabil, Ini Alasannya!
-
Jadi Salah Satu Bandara Tersibuk Saat Periode Lebaran, Begini Kekuatan Konstruksi YIA
-
Rekam Jejak Agung Surahman, Aspri Prabowo yang Dijemput Sang Presiden ke Bengkulu: Saya Minta Maaf!
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN
-
RSHD Samarinda Disorot DPRD Kaltim: Gaji Macet, Kontrak Karyawan Tidak Jelas
-
Farid Nurrahman tentang Jembatan Mahakam 1: Jika Melewati Umur Strukturnya, Harus Dibangun Baru
-
64 Ribu Wisatawan Kunjungi IKN, Balikpapan Jadi Titik Transit Utama
-
Pertamina Gandeng Bengkel Resmi untuk Tangani Motor Berebet di Bontang