Sapri Maulana
Senin, 29 Maret 2021 | 15:41 WIB
Tersangka usai ditangkap dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kaltim [Istimewa/SuaraKaltim.id]

Usia memberikan keterangan terkait tangkapan tersebut, pihak kepolisian selanjutnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dan disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan maupun pengadilan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, Ardiansyah yang juga hadir di lokasi, mengaku kalau berkas para tersangka sudah diserahkan ke Kejati Kaltim dan tinggal menunggu tahap selanjutnya.

Dan dalam berkas, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berkasnya perkaranya dikirim ke Kejati Kaltim. Kalau sudah rampung nanti langsung diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Pelajar Selundupkan Ganja ke Lapas Pake Kardus Air, Diupah Rp150 Ribu

Kontributor : Tuntun Siallagan

Load More