“Pada saat subuh tadi, jadi korban ini hendak sholat subuh. Jadi korban yang jaraknya rumahnya dekat dengan masjid At Taqwa Gang Salewangan Klandasan Ulu, dekat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Dia mengemukakan, warga tersebut diserang dari belakang dengan menggunakan senjata tajam tepat di Tugu Willoyoyo Puspoyudo. Korban kemudian lari meminta pertolongan jemaah masjid.
Baca Juga:Menuju Masjid Hendak Salat Subuh, Warga Balikpapan jadi Korban Penikaman
”Jadi korban itu radius dengan masjid jarak 200 meter dari lokasi,” katanya.
“Sempat korban melawan dan sempat lari dan meminta tolong kepada jemaah masjid, bahwa dia sempat masuk ke dalam masjid untuk minta tolong.”
Meski begitu, belum diketahui pasti motif pelaku menikam korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!