Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 06 April 2021 | 15:10 WIB
Jamaah tarawih masjid Agung At Taqwa saat melaksanakan salat tarawih malam pertama ramadan, 23/4/2020. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Salat Tarawih saat Ramadan di Kota Balikpapan sudah mendapat izin. Namun, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. Jemaah dibatasin hanya 50 persen dari kapasitas masjid.

Seketaris MUI Kota Balikpapan Jailani mengatakan, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan sebagaimana melalui edaran pemerintah kota Balikpapan dipersilakan.

“Ibadah tarawih, itikaf, kemudian salat lima waktu dan salat jumat di bulan Ramadan diperbolehkan, dengan prokes dilaksanakan,” ujar Jailaini saat diwawancarai awak media, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.

Jailani mengungkapkan, pelaksanaan salat tarawih Jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid. Jika Jemaah lebih, kata Jailani, diizinkan untuk melaksanakan dalam dua sif.

Baca Juga: Mulai Ramadan, Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah

“Bagi mereka yang tertunda salat tarawihnya bisa menunggu waktu sif pertama selesai, baru sif kedua melaksanakan tarawih,” ujarnya.

“Artinya tahun ini lebih baiklah dalam pelaksanaan ibadah, tapi kondisi masyarakat yang sakit lebih baik melaksanakan salat di rumah saja tidak usah berjamaah dan jangan dipaksakan,” tambahnya.

Terkait ada masjid yang sudah mulai tidak menerapkan jaga jarak atau mulai memasang ambal untuk alas, Jailani berharap ada pengawasan juga dari pemerintah kota, tidak juga langsung dilarang tapi diingatkan, apalagi kondisi pandemi ini masih ada belum tuntas.

“Untuk itu kebijaksanaan para pengurus masjid juga diharapkan bisa membantu dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan,” tutupnya.

Baca Juga: Masjid dengan Atmosfer Mirip Masjid Nabawi Ini Siap Gelar Salat Tarawih

Load More