SuaraKaltim.id - Salat Tarawih saat Ramadan di Kota Balikpapan sudah mendapat izin. Namun, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. Jemaah dibatasin hanya 50 persen dari kapasitas masjid.
Seketaris MUI Kota Balikpapan Jailani mengatakan, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan sebagaimana melalui edaran pemerintah kota Balikpapan dipersilakan.
“Ibadah tarawih, itikaf, kemudian salat lima waktu dan salat jumat di bulan Ramadan diperbolehkan, dengan prokes dilaksanakan,” ujar Jailaini saat diwawancarai awak media, Selasa (6/4/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Jailani mengungkapkan, pelaksanaan salat tarawih Jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid. Jika Jemaah lebih, kata Jailani, diizinkan untuk melaksanakan dalam dua sif.
“Bagi mereka yang tertunda salat tarawihnya bisa menunggu waktu sif pertama selesai, baru sif kedua melaksanakan tarawih,” ujarnya.
“Artinya tahun ini lebih baiklah dalam pelaksanaan ibadah, tapi kondisi masyarakat yang sakit lebih baik melaksanakan salat di rumah saja tidak usah berjamaah dan jangan dipaksakan,” tambahnya.
Terkait ada masjid yang sudah mulai tidak menerapkan jaga jarak atau mulai memasang ambal untuk alas, Jailani berharap ada pengawasan juga dari pemerintah kota, tidak juga langsung dilarang tapi diingatkan, apalagi kondisi pandemi ini masih ada belum tuntas.
“Untuk itu kebijaksanaan para pengurus masjid juga diharapkan bisa membantu dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan,” tutupnya.
Baca Juga: Mulai Ramadan, Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah
Berita Terkait
-
Mulai Ramadan, Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah
-
Masjid dengan Atmosfer Mirip Masjid Nabawi Ini Siap Gelar Salat Tarawih
-
Harga Kebutuhan Pokok di Pontianak Masih Stabil Jelang Ramadan
-
Jokowi Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri, Begini Respon Wagub DKI
-
Dinkes Sleman Pastikan Lanjutan Vaksinasi Saat Ramadan Digelar Siang Hari
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia