SuaraKaltim.id - Sudah mencari, namun tak kunjung bertemu? Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Anda hilang? Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bila kehilangan BPKB.
Jika benar hilang, maka langkah yang mesti dilakukan ialah dilaporkan di Kepolisian guna dapat memastikan keabsahan kendaraan bermotor yang dimiliki tetap bisa dipertanggungjawabkan.
Mengutip laman Suzuki Indonesia, berikut hal yang perlu dilakukan.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:
Ke kantor Polisi untuk membuat Surat Kehilangan BPKB serta mengurus Surat Pernyataan BPKB yang hilang. Di kantor kepolisian, minta juga dokumen Berita Acara Pemeriksaan singkat dari Bareskrim tentang pengaduan kehilangan saat itu.
Buat pula surat keterangan BPKB tidak dalam status jaminan atau agunan Bank. Satu hal yang sedikit rumit adalah harus membuat Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di media massa.
Siapkan STNK (asli dan fotocopy), serta catatan/struk/Laporan Notice tentang Pajak Berlaku.
Selain semua dokumen yang sudah disebutkan di atas, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku. Bawa yang asli dan lembar fotocopy atau salinannya.
Lengkapi semua dokumen persyaratan ini agar bisa melakukan pengurusan BPKB hilang secara mudah.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Motor Curian di Lampung Terbongkar
Langkah-langkah mengurus BPKB hilang:
Setelah semua dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas dikumpulkan, selanjutnya pergi ke Kantor Samsat untuk mengurus BPKB hilang.
Langkah pertama, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang telah disediakan. Setelah mengisi lengkap, kendaraan akan dilakukan pengecekan fisik oleh pihak Samsat. Hal ini guna menyesuaikan dengan formulir yang berisi data tentang kendaraan.
Tahap selanjutnya menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket BPKB Samsat. Jika sudah dipanggil, selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke loket bank. Pembayaran ini digunakan untuk mengurus surat BPKB yang baru.
Setelah itu, tunggu semua proses penginputan data selesai.
Dokumen baru akan jadi sekitar satu minggu dan ditumpuk di loket awal, yaitu loket pembuatan BPKB atau saat menyerahkan dokumen syarat sebelumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Motor Curian di Lampung Terbongkar
-
Bersekongkol Palsukan BPKB, 3 Tersangka Dibekuk Polsek Mlati
-
Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo
-
Ibu Ini Lapor Polisi Motor dan BPKB Dicuri, Ternyata Pelakunya Anak Sendiri
-
Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Proyek Dapur MBG Belum Bayar Rp3,5 Miliar, Pengusaha Mengadu ke Pemprov Kaltim
-
Harga Tiket Pesawat Meroket, Penumpang Bandara Sepinggan Turun Drastis
-
Harga Pertamax Naik, Pengamat: Momen Evaluasi Gaya Hidup
-
BRI Optimistis Fundamental Perbankan Dukung Stabilitas Pasar Saham
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global