SuaraKaltim.id - Sultan Aji Muhammad Idris yang merupakan Raja pertama Kerajaan Kutai Kartanegara bergelar Sultan bakal diperjuangkan menjadi pahlawan nasional asal Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut mulai dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim dengan menyelenggarakan seminar yang mengulas Sultan Aji Muhammad Idris pada Kamis (8/4/2021) di Hotel Senyiur Samarinda.
Beberapa hal yang menjadikan pentingnya Sultan Aji Muhammad Idris bagi Kaltim, yakni dirinya dianggap sebagai pemersatu negeri dan konsisten melawan VOC untuk mewujudkan visi Kesultanan Kutai Kartanegara (Kukar).
Demi mengusir VOC di Sulsel, pada tahun 1736, Sultan Aji Muhammad Idris datang ke Peniki, Wajo dengan membawa 200 prajuritnya untuk membantu melawan Penjajahan Belanda dan VOC.
Menurut Akademisi dari Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Didik Pradjoko, Sultan Aji Muhammad Idris merupakan Sultan Kutai ke-14 (1697-1739) yang gugur dalam perjuangan mengusir penjajah Belanda di kawasan Selat Makassar dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia mengemukakan, ada beberapa catatan penting terkait pengajuan usulan pahlawan nasional, yakni tersedianya bibliografi yang mengulas sang tokoh, pengabadian nama tokoh di berbagai fasilitas publik, dan biografi perjuangan yang berotoritas didukung sumber primer dan sejaman.
“Kejelasan sosok sang tokoh, tanggal dan tahun lahir, serta tahun kematian juga jadi catatan penting. Termasuk pengajuan hanya dapat dilakukan 3 kali. Sebelumnya 2 kali,” katanya melalui aplikasi Zoom meeting seperti dilansir Kaltimtoday.co-jaringan Suara.com.
Sementara itu, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Joko Irianto menyampaikan syarat umum dan khusus calon pahlawan nasional.
“Syarat umumnya, calon pahlawan harus WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang jadi bagian dari NKRI. Kemudian punya integritas moral dan keteladanan,” jelas Joko.
Selain itu, calon pahlawan harus berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tak pernah mengkhianati negara seperti tertuang dalam Pasal 25, Undang-Undang (UU) Nomor 20/2009. Sedangkan syarat khusus berdasarkan Pasal 26, UU Nomor 20/2009 juga menjadi pertimbangan penentuan gelar pahlawan nasional.
“Serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan punya konsistensi jiwa dan kebangsaan yang tinggi,” lanjut Joko.
Adapun Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kaltim Juraidi menyampaikan, jika seminar tersebut menjadi salah satu kelengkapan administrasi untuk mencalonkan pahlawan nasional.
Baca Juga: Moeldoko Dukung Pendiri Mathlaul Anwar Jadi Pahlawan Nasional
“Alhamdullilah saat ini, kita sudah dengar Sultan Aji Muhammad Idris namanya akan dipakai untuk IAIN Samarinda yang akan berganti menjadi UIN. Itu tinggal menunggu SK dari presiden,” ungkap Juraidi.
Permohonan nama jalan juga sedang diusulkan untuk di Kaltim. Keaslian dokumen foto juga diperlukan. Disertai catatan keaslian foto. Kemudian ahli waris dari pahlawan nasional yang dicalonkan juga harus ada. Termasuk testimoni dari masyarakat dan pejabat setempat.
“Untuk ahli waris itu, kami sudah berkirim surat dan tinggal menunggu jawaban dari pihak Kesultanan Kutai Kartanegara saja. Semua sudah diproses,” lanjutnya.
Dia melanjutkan, setelah bahan administrasi lengkap dan terpenuhi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan rapat dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Jika semua syarat dan berkas sudah siap untuk diusulkan, pihaknya akan meminta rekomendasi dari Gubernur Kaltim, Isran Noor, termasuk surat dukungan dari Gubernur Sulsel, Bupati Kabupaten Wajo, serta Kesultanan Wajo.
“Kami akan segera mengajukan ke pusat pada 14 April 2021 ini. Sebab pertengahan April ini target sudah harus masuk semua berkasnya. Nanti akan diumumkan pada 10 November saat Hari Pahlawan. Mohon doanya semua,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi
-
Kaltim Tetapkan Siaga Bencana Karhutla Imbas Fenomena El Nino