SuaraKaltim.id - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 25 kilogram dan 1.155 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Maret 2021 oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dimusnahkan.
Barang bukti diperoleh dari 16 tersangka tindak pidana narkoba dari 12 laporan polisi. Pemusnahak dilakukan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dipimpin Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol.Rudi Setiawan.
Sabu dilarutkan ke dalam air yang dicampur deterjen menggunakan blender.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender. Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Wakapolda Brigjen Pol.Rudi mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 Ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba yang memasarkan barang terlarang itu.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, ke depan akan lebih digencarkan lagi.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi masyarakat melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lainnya, wakapolda. (Antara)
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Kota Tegal Malah Naik
Berita Terkait
-
Masa Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Kota Tegal Malah Naik
-
Selundupkan 1 Kg Sabu, Perwira Polisi di Lampung Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Positif Narkoba, Ketua Gerindra Bengkalis Bakal Jalani Rehabilitasi
-
Pinjam Uang ke Pria Pontianak, Wanita Ini Malah Berujung Dibui
-
Pesan Tembakau Sintesis Secara Online, 3 Pemuda Bandar Lampung Ditangkap
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 20 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026
-
5 Pilihan Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Partner Mudik Keluarga Kecil
-
Terlibat Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Dua Mantan Pejabat Kaltim Ditahan
-
4 Inspirasi Menu Sahur yang Praktis, Sehat dan Mengenyangkan