SuaraKaltim.id - Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua elemen masyarakat. Sejak pemerintah pusat menerbitkan regulasi tersebut, aturan turunan mulai bermunculan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan tindakan lanjutan terkait larangan mudik untuk para pekerja.
"Saat ini sedang kami godok terkait dengan tindak lanjut dari larangan mudik tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Kamis, dilansir dari Antara, saat ditanya perihal edaran larangan mudik pekerja, via aplikasi pesan di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengumumkan peniadaan libur panjang dan larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, yaitu pada 6-17 Mei 2021.
Larangan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan COVID-19.
Untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan edaran larangan berpergian keluar daerah dalam periode 6-17 Mei 2021 bagi ASN beserta keluarganya. Larangan itu dikeluarkan pada Rabu (7/4).
Terkait larangan untuk pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar pekerja baik baik formal maupun informal untuk berpergian keluar kota di luar larangan mudik.
Untuk ketentuan pengecualian, Menaker Ida mengatakan akan menunggu kriteria-kriteria yang memungkinkan pekerja bisa ke luar kota sebelum dan sesudah Idul Fitri.
"Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota," kata Menaker Ida dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri pada Jumat (26/3). (Antara)
Baca Juga: Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
Berita Terkait
-
Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus
-
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?
-
Kemnaker Dukung Reformasi Birokrasi dengan Perampingan Struktur Jabatan
-
Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha
-
Presiden Prabowo Berikan 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Kaltim