SuaraKaltim.id - Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua elemen masyarakat. Sejak pemerintah pusat menerbitkan regulasi tersebut, aturan turunan mulai bermunculan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan tindakan lanjutan terkait larangan mudik untuk para pekerja.
"Saat ini sedang kami godok terkait dengan tindak lanjut dari larangan mudik tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Kamis, dilansir dari Antara, saat ditanya perihal edaran larangan mudik pekerja, via aplikasi pesan di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengumumkan peniadaan libur panjang dan larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, yaitu pada 6-17 Mei 2021.
Larangan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan COVID-19.
Untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan edaran larangan berpergian keluar daerah dalam periode 6-17 Mei 2021 bagi ASN beserta keluarganya. Larangan itu dikeluarkan pada Rabu (7/4).
Terkait larangan untuk pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar pekerja baik baik formal maupun informal untuk berpergian keluar kota di luar larangan mudik.
Untuk ketentuan pengecualian, Menaker Ida mengatakan akan menunggu kriteria-kriteria yang memungkinkan pekerja bisa ke luar kota sebelum dan sesudah Idul Fitri.
"Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota," kata Menaker Ida dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri pada Jumat (26/3). (Antara)
Baca Juga: Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
Berita Terkait
-
Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus
-
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?
-
Kemnaker Dukung Reformasi Birokrasi dengan Perampingan Struktur Jabatan
-
Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Ferry Irwandi Bahas Harga Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Sentil Gubernur Kaltim?
-
Jadwal Imsakiyah Samarinda dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026