SuaraKaltim.id - Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua elemen masyarakat. Sejak pemerintah pusat menerbitkan regulasi tersebut, aturan turunan mulai bermunculan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan tindakan lanjutan terkait larangan mudik untuk para pekerja.
"Saat ini sedang kami godok terkait dengan tindak lanjut dari larangan mudik tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, Kamis, dilansir dari Antara, saat ditanya perihal edaran larangan mudik pekerja, via aplikasi pesan di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengumumkan peniadaan libur panjang dan larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, yaitu pada 6-17 Mei 2021.
Larangan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan COVID-19.
Untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan edaran larangan berpergian keluar daerah dalam periode 6-17 Mei 2021 bagi ASN beserta keluarganya. Larangan itu dikeluarkan pada Rabu (7/4).
Terkait larangan untuk pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar pekerja baik baik formal maupun informal untuk berpergian keluar kota di luar larangan mudik.
Untuk ketentuan pengecualian, Menaker Ida mengatakan akan menunggu kriteria-kriteria yang memungkinkan pekerja bisa ke luar kota sebelum dan sesudah Idul Fitri.
"Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota," kata Menaker Ida dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri pada Jumat (26/3). (Antara)
Baca Juga: Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
Berita Terkait
-
Ini 8 Titik Penyekatan Utama Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Sekat Jalur Tikus
-
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Bagaimana Jika Mudik Sebelum atau Setelahnya?
-
Kemnaker Dukung Reformasi Birokrasi dengan Perampingan Struktur Jabatan
-
Nekat Mudik Lebaran 2021 Jalur Darat, Siap-Siap Ini Sanksinya
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Antisipasi Pemangkasan Dana Transfer 2026
-
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 46 Miliar untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di PPU
-
Sebagian Wilayah Kaltim Terancam Hujan Lebat dan Petir, Ini Imbauan BMKG
-
Pemkot Bontang Perketat Pengawasan Pasar Usai Kasus Pungli di Loktuan
-
Pemkab PPU Percepat Penyelesaian Hak Warga Terdampak Proyek Penunjang IKN