Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 12 April 2021 | 08:02 WIB
Tumpahan minyak diduga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit menyebar, usai tenggelamnya Kapal jenis Self Propeller Oil Brage (SPOB). [Istimewa/Suara.com]

“Selain mengevaluasi izin lingkungan, kelalaian perusahaan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air Sungai Mahakam diduga telah melanggar Pasal 99 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Pradarma.

Load More