SuaraKaltim.id - Joseph Paul Zhang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski demikian, Joseph masih bisa ngomong seenaknya, ia mengklaim bahwa dirinya sudah mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Dengan begitu ia merasa bahwa ia tidak bisa dipidanakan oleh Polri alias kebal hukum atas perbuatannya tersebut.
Abdul Fickar Hadjar selaku ahli hukum pidana Universitas Trisakti ikut menanggapi masalah tersebut.
Dia menegaskan bahwa hukum pidana yang ada di Indonesia ini berlaku untuk siapapun.
Hukum di negara ini tidak memandang asal-usul kewarganegaraannya. Dengan catatan tindakan pidana tersebut dilakukan oleh pelaku yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Joseph Paul Zhang Mencabut Status Kewarganegaraan
Seperti yang telah disampaikan oleh Fickar, bahwasannya tindak pidana yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, pesawat, kapal laut dan kedutaan besar atau perwakilan Indonesia di luar negeri masih bisa diproses.
Sedangkan jika Joseph sudah mencabut kewarganegaraannya, menurut Fickar pemerintah bisa saja meminta negara yang bersangkutan untuk melakukan persona-grata, mengusir serta menyerahkannya ke Indonesia.
Apalagi bila tindak pidana yang Joseph lakukan terjadi ketika ia masih berstatus WNI. Dengan demikian hukum pidana pun masih tetap berlaku.
Sementara itu, bila tindak pidana yang Joseph lakukan di luar negeri dengan dirinya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Maka hal tersebut juga masih tetap dapat diproses.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
Fickar lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap WNI yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri yang melanggar hukum pidana Indonesia. Maka pelaku masih tetap bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Joseph Masih WNI
Sebelumnya Polri memastikan Joseph masih menyandang status sebagai WNI. Dengan begitu, Joseph berkewajiban menaati hukum yang berlaku.
Hal tersebut seperti informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan data yang berhasil dihimpun Kedutaan Besar RI di Jerman.
Sejak 2017 sampai April 2021 ada 180 WNI yang ingin berganti kewarganegaraan. Nama Joseph Paul Zhang sendiri bisa dipastikan tidak masuk dalam data tersebut.
Berita Terkait
-
Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
-
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
-
Jozeph Paul Zhang Cuap-cuap di YouTube, Publik: Buronan Masih Bisa Live
-
WNI Kerja di Masjidil Haram Ungkap Gaji Kecil, Alasan Bertahan Bikin Salut
-
Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
-
Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah
-
Sepatu Sempit Berujung Siswa SMK Meninggal, Dinas Pendidikan Kaltim Buka Suara
-
Wali Kota Samarinda Ingin Rudy Mas'ud Minta Maaf Langsung ke Prabowo dan Hashim
-
Polemik Kursi Pijat Gubernur Rp125 Juta Masih Berlanjut, Pemprov Kaltim Klarifikasi