Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 21 April 2021 | 10:52 WIB
YouTuber Joseph Paul Zhang.

SuaraKaltim.id - Joseph Paul Zhang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski demikian, Joseph masih bisa ngomong seenaknya, ia mengklaim bahwa dirinya sudah mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Dengan begitu ia merasa bahwa ia tidak bisa dipidanakan oleh Polri alias kebal hukum atas perbuatannya tersebut.

Abdul Fickar Hadjar selaku ahli hukum pidana Universitas Trisakti ikut menanggapi masalah tersebut.

Dia menegaskan bahwa hukum pidana yang ada di Indonesia ini berlaku untuk siapapun.

Hukum di negara ini tidak memandang asal-usul kewarganegaraannya. Dengan catatan tindakan pidana tersebut dilakukan oleh pelaku yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!

Joseph Paul Zhang Mencabut Status Kewarganegaraan

Seperti yang telah disampaikan oleh Fickar, bahwasannya tindak pidana yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, pesawat, kapal laut dan kedutaan besar atau perwakilan Indonesia di luar negeri masih bisa diproses.

Sedangkan jika Joseph sudah mencabut kewarganegaraannya, menurut Fickar pemerintah bisa saja meminta negara yang bersangkutan untuk melakukan persona-grata, mengusir serta menyerahkannya ke Indonesia.

Apalagi bila tindak pidana yang Joseph lakukan terjadi ketika ia masih berstatus WNI. Dengan demikian hukum pidana pun masih tetap berlaku.

Sementara itu, bila tindak pidana yang Joseph lakukan di luar negeri dengan dirinya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Maka hal tersebut juga masih tetap dapat diproses.

Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

Fickar lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap WNI yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri yang melanggar hukum pidana Indonesia. Maka pelaku masih tetap bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Joseph Masih WNI

Sebelumnya Polri memastikan Joseph masih menyandang status sebagai WNI. Dengan begitu, Joseph berkewajiban menaati hukum yang berlaku.

Hal tersebut seperti informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri.

Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan data yang berhasil dihimpun Kedutaan Besar RI di Jerman.

Sejak 2017 sampai April 2021 ada 180 WNI yang ingin berganti kewarganegaraan. Nama Joseph Paul Zhang sendiri bisa dipastikan tidak masuk dalam data tersebut.

Bukan hanya nama Joseph saja, akan tetapi nama Sindy Paul Soerjomoelyono yang merupakan nama aslinya juga tidak masuk dalam daftar tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, maka Polri membuka peluang untuk bisa menjemput paksa Joseph Paul Zhang bila red notice yang telah diajukan Sekretariat NCB Indonesia sudah diterbitkan Kantor Pusat Interpol yang ada di Lyon Perancis.

Walaupun memang Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Jerman.

Sumber: Suara.com

Load More