YouTuber Joseph Paul Zhang.
Bukan hanya nama Joseph saja, akan tetapi nama Sindy Paul Soerjomoelyono yang merupakan nama aslinya juga tidak masuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka Polri membuka peluang untuk bisa menjemput paksa Joseph Paul Zhang bila red notice yang telah diajukan Sekretariat NCB Indonesia sudah diterbitkan Kantor Pusat Interpol yang ada di Lyon Perancis.
Walaupun memang Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Jerman.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
-
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
-
Jozeph Paul Zhang Cuap-cuap di YouTube, Publik: Buronan Masih Bisa Live
-
WNI Kerja di Masjidil Haram Ungkap Gaji Kecil, Alasan Bertahan Bikin Salut
-
Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Daerah Penyangga IKN Ini Jalankan Program Gizi Mandiri Senilai Rp 11 Miliar
-
SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang? Plt Kepala Dinas Akui Baru Tahu Soal Kasus Itu
-
Daerah Penghasil Tak Tinggal Diam: Kaltim Kawal Rumusan Baru DBH
-
Ketika IKN Jadi Prioritas, Kaltim Kehilangan Rp 5 Triliun Lebih dari Dana Bagi Hasil
-
Pemprov Kaltim Beralih ke Swasta: Solusi Hadapi Keterbatasan Fiskal 2026