SuaraKaltim.id - Joseph Paul Zhang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski demikian, Joseph masih bisa ngomong seenaknya, ia mengklaim bahwa dirinya sudah mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Dengan begitu ia merasa bahwa ia tidak bisa dipidanakan oleh Polri alias kebal hukum atas perbuatannya tersebut.
Abdul Fickar Hadjar selaku ahli hukum pidana Universitas Trisakti ikut menanggapi masalah tersebut.
Dia menegaskan bahwa hukum pidana yang ada di Indonesia ini berlaku untuk siapapun.
Hukum di negara ini tidak memandang asal-usul kewarganegaraannya. Dengan catatan tindakan pidana tersebut dilakukan oleh pelaku yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Joseph Paul Zhang Mencabut Status Kewarganegaraan
Seperti yang telah disampaikan oleh Fickar, bahwasannya tindak pidana yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, pesawat, kapal laut dan kedutaan besar atau perwakilan Indonesia di luar negeri masih bisa diproses.
Sedangkan jika Joseph sudah mencabut kewarganegaraannya, menurut Fickar pemerintah bisa saja meminta negara yang bersangkutan untuk melakukan persona-grata, mengusir serta menyerahkannya ke Indonesia.
Apalagi bila tindak pidana yang Joseph lakukan terjadi ketika ia masih berstatus WNI. Dengan demikian hukum pidana pun masih tetap berlaku.
Sementara itu, bila tindak pidana yang Joseph lakukan di luar negeri dengan dirinya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Maka hal tersebut juga masih tetap dapat diproses.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
Fickar lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap WNI yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri yang melanggar hukum pidana Indonesia. Maka pelaku masih tetap bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Joseph Masih WNI
Sebelumnya Polri memastikan Joseph masih menyandang status sebagai WNI. Dengan begitu, Joseph berkewajiban menaati hukum yang berlaku.
Hal tersebut seperti informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan data yang berhasil dihimpun Kedutaan Besar RI di Jerman.
Sejak 2017 sampai April 2021 ada 180 WNI yang ingin berganti kewarganegaraan. Nama Joseph Paul Zhang sendiri bisa dipastikan tidak masuk dalam data tersebut.
Berita Terkait
-
Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
-
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
-
Jozeph Paul Zhang Cuap-cuap di YouTube, Publik: Buronan Masih Bisa Live
-
WNI Kerja di Masjidil Haram Ungkap Gaji Kecil, Alasan Bertahan Bikin Salut
-
Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
5 Sepatu Lari Murah Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
5 Desain Kamar Mandi Estetik yang Elegan dan Kekinian, Bikin Rumah Makin Mewah!
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat