SuaraKaltim.id - Joseph Paul Zhang sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski demikian, Joseph masih bisa ngomong seenaknya, ia mengklaim bahwa dirinya sudah mencabut status kewarganegaraan Indonesia. Dengan begitu ia merasa bahwa ia tidak bisa dipidanakan oleh Polri alias kebal hukum atas perbuatannya tersebut.
Abdul Fickar Hadjar selaku ahli hukum pidana Universitas Trisakti ikut menanggapi masalah tersebut.
Dia menegaskan bahwa hukum pidana yang ada di Indonesia ini berlaku untuk siapapun.
Hukum di negara ini tidak memandang asal-usul kewarganegaraannya. Dengan catatan tindakan pidana tersebut dilakukan oleh pelaku yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Joseph Paul Zhang Mencabut Status Kewarganegaraan
Seperti yang telah disampaikan oleh Fickar, bahwasannya tindak pidana yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia, pesawat, kapal laut dan kedutaan besar atau perwakilan Indonesia di luar negeri masih bisa diproses.
Sedangkan jika Joseph sudah mencabut kewarganegaraannya, menurut Fickar pemerintah bisa saja meminta negara yang bersangkutan untuk melakukan persona-grata, mengusir serta menyerahkannya ke Indonesia.
Apalagi bila tindak pidana yang Joseph lakukan terjadi ketika ia masih berstatus WNI. Dengan demikian hukum pidana pun masih tetap berlaku.
Sementara itu, bila tindak pidana yang Joseph lakukan di luar negeri dengan dirinya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Maka hal tersebut juga masih tetap dapat diproses.
Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
Fickar lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap WNI yang melakukan tindak pidana kejahatan di luar negeri yang melanggar hukum pidana Indonesia. Maka pelaku masih tetap bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Joseph Masih WNI
Sebelumnya Polri memastikan Joseph masih menyandang status sebagai WNI. Dengan begitu, Joseph berkewajiban menaati hukum yang berlaku.
Hal tersebut seperti informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan data yang berhasil dihimpun Kedutaan Besar RI di Jerman.
Sejak 2017 sampai April 2021 ada 180 WNI yang ingin berganti kewarganegaraan. Nama Joseph Paul Zhang sendiri bisa dipastikan tidak masuk dalam data tersebut.
Berita Terkait
-
Pendeta Gilbert Lumoindong ke Jozeph Paul Zhang: Bertobatlah!
-
Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
-
Jozeph Paul Zhang Cuap-cuap di YouTube, Publik: Buronan Masih Bisa Live
-
WNI Kerja di Masjidil Haram Ungkap Gaji Kecil, Alasan Bertahan Bikin Salut
-
Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Kenalan dengan Stade Brest, Dulu Rumah Franck Ribery Kini Jadi Hunian Mees Hilgers
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
Terkini
-
Angka Stunting Turun, Kukar Jadi Contoh Daerah Penyangga IKN
-
Air Mata Sulastri Jadi Penengah, Bentrokan Mahasiswa dan Aparat di DPRD Kaltim Batal Pecah
-
Siswa SD 003 Bontang Sementara Pindah Sekolah, Menunggu Investigasi Rampung
-
Rp 600 Ribu per Siswa, Pemkab PPU Bantu Pelajar Baru di Kawasan IKN
-
Neni Usulkan Semua Sekolah di Bontang Pasang CCTV