SuaraKaltim.id - Kabar baik bagi Anda yang ingin mudik lintas kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim Isran Noor memberi lampu hijau untuk mudik lokal, regulasi teknis akan diatur kemudian.
Larangan mudik sesuai kebijakan pemerintah pusat dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk keluar maupun masuk dari satu provinsi ke provinsi lain baik melalui jalur terminal, pelabuhan atau bandara.
Gubernur Isran Noor bahkan memberi contoh unik, dalam hal diizinkannya mudik lintas kabupaten atau kota di Kaltim.
"Mudik lokal belum diatur. Nanti secara teknis akan kami atur. Misalnya istrimu ada di Tenggarong, istri satunya di Grogot, boleh (mudik)," ujar Isran kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Mapolda Kaltim, Rabu (21/4/2021) sore.
Baca Juga: Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir
Sementara saat disinggung bagaimana jika ada lonjakan masyarakat yang mudik sebelum tanggal yang sudah ditentukan pemerintah pusat, Isran mengaku itu tidak akan bakalan terjadi karena sudah diprediksi sejak awal.
"Memang pasti ada, tapi dari awal sudah diperhitungkan dan jumlahnya kecil. Saya berkeyakinan tidak ada lonjakan," jawabnya.
Dalam rapat koordinasi forkopimda Kaltim serta kabupaten dan kota dengan Polri dan TNI, disepakati tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Namun skemanya pengawasannya sendiri masih dalam pembahasan oleh semua pihak.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak dalam kesempatan yang sama, mengatakan kalau pihaknya nanti bersama instansi terkait akan mendirikan posko di titik masuk dan perbatasan wilayah yang ada di Kaltim.
"Nanti akan didirikan posko. Karena memang dilarang mudik, nanti jika ada masyarakat yang mudik pada tanggal yang dikarang, akan disuruh putar balik," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM
Sedangkan untuk berapa jumlah posko maupun personel yang akan diturunkan untuk melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk atau perbatasan wilayah, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dan akan segera disampaikan.
"Tolong disampaikan kepada masyarkat, tanggal 6 sampai 17 sudah dilarang mudik. Kalau ada masyarakat yang melanggar akan disuruh balik," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM
-
Legislator: Denda Rp100 Juta kepada Pemudik Sulit Diimplementasikan
-
Kepala Daerah Diminta Cegah Mudik Lebaran Dengan Strategi Kearifan Lokal
-
Nekat Mudik Terancam Denda Rp100 Juta, PAN: Bagus, Tapi Bisa Diterapkan?
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN