Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 21 April 2021 | 15:53 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan keterangan terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 di Mapolda Kaltim, Rabu (21/4/2021) sore. [SuaraKaltim.id/Tuntun Siallagan]

SuaraKaltim.id - Kabar baik bagi Anda yang ingin mudik lintas kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim Isran Noor memberi lampu hijau untuk mudik lokal, regulasi teknis akan diatur kemudian. 

Larangan mudik sesuai kebijakan pemerintah pusat dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk keluar maupun masuk dari satu provinsi ke provinsi lain baik melalui jalur terminal, pelabuhan atau bandara.

Gubernur Isran Noor bahkan memberi contoh unik, dalam hal diizinkannya mudik lintas kabupaten atau kota di Kaltim.

"Mudik lokal belum diatur. Nanti secara teknis akan kami atur. Misalnya istrimu ada di Tenggarong, istri satunya di Grogot, boleh (mudik)," ujar Isran kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Mapolda Kaltim, Rabu (21/4/2021) sore.

Baca Juga: Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir

Sementara saat disinggung bagaimana jika ada lonjakan masyarakat yang mudik sebelum tanggal yang sudah ditentukan pemerintah pusat, Isran mengaku itu tidak akan bakalan terjadi karena sudah diprediksi sejak awal.

"Memang pasti ada, tapi dari awal sudah diperhitungkan dan jumlahnya kecil. Saya berkeyakinan tidak ada lonjakan," jawabnya.

Dalam rapat koordinasi forkopimda Kaltim serta kabupaten dan kota dengan Polri dan TNI, disepakati tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Namun skemanya pengawasannya sendiri masih dalam pembahasan oleh semua pihak.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak dalam kesempatan yang sama, mengatakan kalau pihaknya nanti bersama instansi terkait akan mendirikan posko di titik masuk dan perbatasan wilayah yang ada di Kaltim.

"Nanti akan didirikan posko. Karena memang dilarang mudik, nanti jika ada masyarakat yang mudik pada tanggal yang dikarang, akan disuruh putar balik," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM

Sedangkan untuk berapa jumlah posko maupun personel yang akan diturunkan untuk melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk atau perbatasan wilayah, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dan akan segera disampaikan.

"Tolong disampaikan kepada masyarkat, tanggal 6 sampai 17 sudah dilarang mudik. Kalau ada masyarakat yang melanggar akan disuruh balik," pungkasnya.

Kontributor : Tuntun Siallagan

Load More