SuaraKaltim.id - Kabar baik bagi Anda yang ingin mudik lintas kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim Isran Noor memberi lampu hijau untuk mudik lokal, regulasi teknis akan diatur kemudian.
Larangan mudik sesuai kebijakan pemerintah pusat dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk keluar maupun masuk dari satu provinsi ke provinsi lain baik melalui jalur terminal, pelabuhan atau bandara.
Gubernur Isran Noor bahkan memberi contoh unik, dalam hal diizinkannya mudik lintas kabupaten atau kota di Kaltim.
"Mudik lokal belum diatur. Nanti secara teknis akan kami atur. Misalnya istrimu ada di Tenggarong, istri satunya di Grogot, boleh (mudik)," ujar Isran kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Mapolda Kaltim, Rabu (21/4/2021) sore.
Sementara saat disinggung bagaimana jika ada lonjakan masyarakat yang mudik sebelum tanggal yang sudah ditentukan pemerintah pusat, Isran mengaku itu tidak akan bakalan terjadi karena sudah diprediksi sejak awal.
"Memang pasti ada, tapi dari awal sudah diperhitungkan dan jumlahnya kecil. Saya berkeyakinan tidak ada lonjakan," jawabnya.
Dalam rapat koordinasi forkopimda Kaltim serta kabupaten dan kota dengan Polri dan TNI, disepakati tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Namun skemanya pengawasannya sendiri masih dalam pembahasan oleh semua pihak.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak dalam kesempatan yang sama, mengatakan kalau pihaknya nanti bersama instansi terkait akan mendirikan posko di titik masuk dan perbatasan wilayah yang ada di Kaltim.
"Nanti akan didirikan posko. Karena memang dilarang mudik, nanti jika ada masyarakat yang mudik pada tanggal yang dikarang, akan disuruh putar balik," katanya.
Baca Juga: Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir
Sedangkan untuk berapa jumlah posko maupun personel yang akan diturunkan untuk melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk atau perbatasan wilayah, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dan akan segera disampaikan.
"Tolong disampaikan kepada masyarkat, tanggal 6 sampai 17 sudah dilarang mudik. Kalau ada masyarakat yang melanggar akan disuruh balik," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir
-
Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM
-
Legislator: Denda Rp100 Juta kepada Pemudik Sulit Diimplementasikan
-
Kepala Daerah Diminta Cegah Mudik Lebaran Dengan Strategi Kearifan Lokal
-
Nekat Mudik Terancam Denda Rp100 Juta, PAN: Bagus, Tapi Bisa Diterapkan?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
4 Penambang Batu Bara Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang Ditangkap
-
5 Mobil Diesel Bekas Kabin Luas untuk Keluarga: Ada Innova dan Ertiga
-
Pengembangan Wisata Labuan Cermin dengan Skema Kerja Sama Strategis
-
IKN Mulai Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif
-
4 Skincare Kolagen untuk Kulit Awet Muda, Harga Mulai 12 Ribuan