SuaraKaltim.id - Kabar baik bagi Anda yang ingin mudik lintas kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Gubernur Kaltim Isran Noor memberi lampu hijau untuk mudik lokal, regulasi teknis akan diatur kemudian.
Larangan mudik sesuai kebijakan pemerintah pusat dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Artinya tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk keluar maupun masuk dari satu provinsi ke provinsi lain baik melalui jalur terminal, pelabuhan atau bandara.
Gubernur Isran Noor bahkan memberi contoh unik, dalam hal diizinkannya mudik lintas kabupaten atau kota di Kaltim.
"Mudik lokal belum diatur. Nanti secara teknis akan kami atur. Misalnya istrimu ada di Tenggarong, istri satunya di Grogot, boleh (mudik)," ujar Isran kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di Mapolda Kaltim, Rabu (21/4/2021) sore.
Baca Juga: Resmi! Warga Jakarta Dilarang Mudik Lebaran ke Bandung, Akan Diusir
Sementara saat disinggung bagaimana jika ada lonjakan masyarakat yang mudik sebelum tanggal yang sudah ditentukan pemerintah pusat, Isran mengaku itu tidak akan bakalan terjadi karena sudah diprediksi sejak awal.
"Memang pasti ada, tapi dari awal sudah diperhitungkan dan jumlahnya kecil. Saya berkeyakinan tidak ada lonjakan," jawabnya.
Dalam rapat koordinasi forkopimda Kaltim serta kabupaten dan kota dengan Polri dan TNI, disepakati tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Namun skemanya pengawasannya sendiri masih dalam pembahasan oleh semua pihak.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Nahak dalam kesempatan yang sama, mengatakan kalau pihaknya nanti bersama instansi terkait akan mendirikan posko di titik masuk dan perbatasan wilayah yang ada di Kaltim.
"Nanti akan didirikan posko. Karena memang dilarang mudik, nanti jika ada masyarakat yang mudik pada tanggal yang dikarang, akan disuruh putar balik," katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pemkot Bekasi Rancang SIKM
Sedangkan untuk berapa jumlah posko maupun personel yang akan diturunkan untuk melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk atau perbatasan wilayah, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali dan akan segera disampaikan.
"Tolong disampaikan kepada masyarkat, tanggal 6 sampai 17 sudah dilarang mudik. Kalau ada masyarakat yang melanggar akan disuruh balik," pungkasnya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Industri Pupuk dengan Komitmen Terhadap Standardisasi dan Keberlanjutan
-
Kisah Agus Sugiri Tinggalkan Karier Kantoran untuk Jadi Petani
-
Kembangkan Fasilitas Virtual Reality, BUMN Ini Hemat Miliaran Rupiah
-
Geledah Sejumlah Rumah Terkait Korupsi IUP di Kaltim, KPK Bongkar 4 Brankas
-
Kompak Korupsi, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Anaknya Diperiksa KPK Hari Ini
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim