SuaraKaltim.id - Sepekan sebelum lebaran, perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya atau THR. Di Kota Balikppapan, Disnaker setempat mendirikan posko aduaan, di Kantor Disnaker Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufidah, telah menandatangani surat edaran yang diberikan kepada seluruh perusahaan.
Posko ini akan dibuka tujuh hari sebelum Lebaran selama hari kerja.
“Sedangkan untuk akhir pekan dilayani via telepon,” ucapnya, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi belum mendapat laporan dari disnaker mengenai aduan THR dari para pekerja.
Begitu pula dari pengusaha. Jika terdapat aduan, Rizal meminta kedua pihak berunding untuk mencapai kesepakatan.
"Kalau tidak berhasil, maka akan melibatkan disnaker," jelasnya.
Rizal mengingatkan para pengusaha tidak melanggar kesepakatan dengan pekerja. Sebab Rizal tak segan memberikan sanksi yang tegas.
"Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Tapi semoga bisa mencapai kesepakatan," pungkasnya.
Baca Juga: Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan