Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 28 April 2021 | 19:49 WIB
Ilustrasi Posko THR. Petugas melayani karyawan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disediakan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraKaltim.id - Sepekan sebelum lebaran, perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya atau THR. Di Kota Balikppapan, Disnaker setempat mendirikan posko aduaan, di Kantor Disnaker Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufidah, telah menandatangani surat edaran yang diberikan kepada seluruh perusahaan.

Posko ini akan dibuka tujuh hari sebelum Lebaran selama hari kerja.

“Sedangkan untuk akhir pekan dilayani via telepon,” ucapnya, dilansir dari Presisi.co, media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi belum mendapat laporan dari disnaker mengenai aduan THR dari para pekerja.

Begitu pula dari pengusaha. Jika terdapat aduan, Rizal meminta kedua pihak berunding untuk mencapai kesepakatan.

"Kalau tidak berhasil, maka akan melibatkan disnaker," jelasnya.

Rizal mengingatkan para pengusaha tidak melanggar kesepakatan dengan pekerja. Sebab Rizal tak segan memberikan sanksi yang tegas.

"Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Tapi semoga bisa mencapai kesepakatan," pungkasnya.

Baca Juga: Buka Posko THR di Kabupaten dan Kota, Disnakertrans: Pekerja Bisa Melapor

Load More