Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 30 April 2021 | 15:29 WIB
Dirut PT Kimia Farma Diagnostik (tengah) menyatakan masih belum meminta maaf karena lima pegawainya usai karyawannya jadi tersangka kasus alat rapid test palsu. (KabarMedan.com)

SuaraKaltim.id - Erick Thohir murka kepada salah satu oknum petugas Kimia Farma yang melakukan tindakan menggunakan alat test antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan. 

Aksi oknum tersebut harus diberikan ganjaran hukuman yang sangat tegas. Bahkan Menteri BUMN tersebut tak habis pikir mengapa ada tindakan yang sangat tidak etis serta membahayakan kesehatan tersebut. 

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick Thohir ditulis Jumat (30/4/2021).

Bahkan erick thohir sendiri meminta jajarannya melakukan pemeriksaan dengan menyeluruh. Tindakan dari oknum tersebut sudah menghianati dari profesi pelayanan publik dalam bidang kesehatan. 

Baca Juga: Polda Sumut soal Kasus Tes Antigen Bekas: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dalam kondisi memprihatinkan  ini, beliau menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan serta membahayakan nyawa orang lain.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh. Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick Thohir.

Erick kembali menegaskan bahwa ia memberikan ultimatum pada seluruh level pada setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi core value BUMN yakni akhlak. 

Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, loyal, adaptif, kompeten, harmonis dan kolaboratif. Sedangkan tindakan di Kualanamu jelas-jelas kebalikan dengan semangat serta nilai yang sudah disepakati BUMN.

Oleh karena itu Erick Thohir murka. Hal tersebut tidak ada toleransi, tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar akan dipecat.

Baca Juga: Praktek Antigen Bekas Untuk Penumpang Bandara, Lima Tersangka Raup Rp 1,8 M

Sumber: Suara.com

Load More